BEKASI, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bekasi memvonis Direktur Utama E-Dinar Coin (EDC) Cash Abdulrahman Yusuf dihukum 6 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti telah menipu kurang lebih 57.000 membernya hingga lebih dari Rp 300 miliar dengan skema piramida yang ia terapkan.
"Menjatuhkan hukuman kepada Abdulrahman Yusuf dengan hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 1 bulan penjara," kata hakim ketua Rakhman Rajagukguk dalam persidangan, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Gempa Terasa hingga Bekasi, Sidang Putusan Kasus Investasi Ilegal EDCcash Sempat Tertunda
Selain Abdulrahman Yusuf, lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam penipuan EDCCash turut dijatuhi kurungan penjara dengan masa tahanan yang beragam.
Kejanggalan aktivitas platform EDCCash terungkap saat sejumlah warga di Bekasi mengaku kesulitan mencairkan aset kripto mereka.
Warga yang marah pun mendatangi rumah CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf.
Sejumlah korban EDCCash kemudian melaporkan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ke Bareskrim Polri.
Laporan diterima dengan nomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021.
Baca juga: Nanti Saja Bayarnya Bapak Ibu, Selamatkan Diri Dulu dari Gempa...
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, platform aset kripto EDCCash dinyatakan masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020.
EDCCash diduga melakukan kegiatan jual beli kripto tanpa izin.
"EDCCash sudah masuk daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020. Kami sudah minta blokir situs dan aplikasi melalui Kemenkominfo dan menyampaikan laporan informasi ke Kepolisian. Apabila diduga ada tindak pidana agar dilakukan proses penegakan hukum," ujar Tongam, 13 April 2021.
Penyidik Bareskrim Polri kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal EDCCash.
Salah satu tersangkanya yakni Abdulrahman Yusuf yang ditangkap pada 19 April 2021.
Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengungkapkan, tiap anggota baru yang mau bergabung dengan EDCCash diminta menyetor Rp 5 juta sebagai modal investasi.