Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos EDCCash Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Tipu 57.000 Anggota hingga Rp 300 Miliar

Kompas.com - 15/01/2022, 05:50 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bekasi memvonis Direktur Utama E-Dinar Coin (EDC) Cash Abdulrahman Yusuf dihukum 6 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti telah menipu kurang lebih 57.000 membernya hingga lebih dari Rp 300 miliar dengan skema piramida yang ia terapkan.

"Menjatuhkan hukuman kepada Abdulrahman Yusuf dengan hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 1 bulan penjara," kata hakim ketua Rakhman Rajagukguk dalam persidangan, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Gempa Terasa hingga Bekasi, Sidang Putusan Kasus Investasi Ilegal EDCcash Sempat Tertunda

Selain Abdulrahman Yusuf, lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam penipuan EDCCash turut dijatuhi kurungan penjara dengan masa tahanan yang beragam.

Terungkapnya investasi ilegal EDCCash

Kejanggalan aktivitas platform EDCCash terungkap saat sejumlah warga di Bekasi mengaku kesulitan mencairkan aset kripto mereka.

Warga yang marah pun mendatangi rumah CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf.

Sejumlah korban EDCCash kemudian melaporkan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ke Bareskrim Polri.

Laporan diterima dengan nomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021.

Baca juga: Nanti Saja Bayarnya Bapak Ibu, Selamatkan Diri Dulu dari Gempa...

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, platform aset kripto EDCCash dinyatakan masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020.

EDCCash diduga melakukan kegiatan jual beli kripto tanpa izin.

"EDCCash sudah masuk daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020. Kami sudah minta blokir situs dan aplikasi melalui Kemenkominfo dan menyampaikan laporan informasi ke Kepolisian. Apabila diduga ada tindak pidana agar dilakukan proses penegakan hukum," ujar Tongam, 13 April 2021.

Penyidik Bareskrim Polri kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal EDCCash.

Salah satu tersangkanya yakni Abdulrahman Yusuf yang ditangkap pada 19 April 2021.

Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Aksi Kapolda Metro Lebur Tim Jaguar hingga Raimas Backbone, Kini Berganti Dream Team Patroli Perintis Presisi

 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengungkapkan, tiap anggota baru yang mau bergabung dengan EDCCash diminta menyetor Rp 5 juta sebagai modal investasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com