Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin DKI Anggap Pergub Lama Anies tentang Kenaikan UMP 0,85 Persen Masih Berlaku meski Sudah Direvisi

Kompas.com - 20/01/2022, 10:33 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi beranggapan pengusaha masih bisa mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 1395 tentang besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang maksimal sebesar 0,85 persen meski Kepgub tersebut sudah direvisi.

Diana mengatakan hal itu bisa dilakukan pengusaha bila tak mampu membayar kenaikan UMP sebesar 5,1 persen sesuai ketentuan Kepgub No. 1517 yang merupakan revisi dari Kepgub No. 1395.

Baca juga: Manuver Kadin Tolak Kenaikan UMP 5 Persen, Kini Kritik Apindo yang Gugat Anies

Karena itu ia menilai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta tak perlu menggugat Kepgub 1517 yang mengharuskan pengusaha membayar kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen dari UMP 2021.

"Kenapa harus melakukan (gugatan) itu karena toh ada turunan dari kepgub yang sudah dikeluarkan oleh Pak Gubernur. Jadi kan kalau memang tidak mampu kan tidak apa-apa, bisa dengan (Kepgub) 1395 (yang menetapkan UMP naik 0,85 persen)," ujar Diana.

Terlebih, kata Diana, ada surat keputusan (SK) Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) yang menyatakan bahwa mekanisme pengupahan bagi perusahaan yang tidak tumbuh di masa pandemi Covid-19 akan dibahas lagi.

Diana mengatakan, tujuan Kadin DKI Jakarta menyampaikan sikap terkait gugatan yang diajukan Apindo yakni hanya ingin menjaga kondusivitas di DKI Jakarta.

Ia pun menegaskan, Kadin DKI Jakarta tidak ada kaitannya dengan gugatan yang diajukan oleh Apindo DKI. Apindo DKI, lanjut Diana, hanya asosiasi yang berada di bawah Kadin.

"Pertimbangannya bahwa kami (Kadin) lebih mementingkan kondusivitas," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga: Kadin DKI Jakarta Nilai Apindo Tak Perlu Gugat Anies soal Kenaikan UMP

Gugatan tersebut dilayangkan Apindo DKI pada Kamis (13/1/2022) lalu seperti tertuang dalam situs sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta.

Dalam gugatan tersebut, Apindo DKI Jakarta menuntut Anies mencabut Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur UMP naik 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Apindo juga menuntut Anies memberlakukan kembali Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 yang mengatur UMP hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.

Ada lima tuntutan dalam gugatan dengan nomor 11/G/2022/PTUN.JKT tersebut, yaitu:

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
  2. Menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
  3. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Ada tiga penggugat yang melayangkan gugatan atas kebijakan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari naik 0,85 persen menjadi menjadi 5,1 persen, yaitu DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama, dan PT Century Textile Industry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com