Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penjabat Gubernur DKI, Ketua Fraksi PDI-P: Sekda Juga Memenuhi Syarat

Kompas.com - 21/01/2022, 20:38 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, posisi penjabat gubernur DKI Jakarta harus diisi oleh sosok yang mengerti dan bisa menyelesaikan masalah di Ibu Kota.

Oleh sebab itu ia menilai, penjabat bisa dipegang oleh pejabat eselon I yang bukan berasal dari kementerian. Bahkan ia menyebutkan bahwa sekretaris daerah juga bisa mengisi posisi tersebut.

"Jadi ketika bicara yang memenuhi syarat sebagai penjabat itu bukan hanya yang eselon I dari kementerian. Sekda (Sekretaris Daerah) juga memenuhi syarat," ujar Gembong, saat dihubungi, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: PDI-P Minta Mendagri Pastikan Penjabat Kepala Daerah Bukan Partisan Parpol

Adapun penjabat diperlukan untuk menggantikan Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, yang masa jabatannya akan habis pada Oktober 2022.

Setelah masa jabatannya habis, posisi gubernur akan diisi oleh penjabat yang dipilih melalui Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian, sosok tersebut akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo.

Gembong menekankan, fraksinya menyerahkan sepenuhnya soal pemilihan penjabat gubernur DKI Jakarta ke Jokowi.

"Kami dari fraksi PDI-P menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Presiden bersama dengan Kemendagri. Masa fraksi dikte presiden, kan engga boleh juga," kata Gembong.

Baca juga: Ini Harapan Wagub terhadap Penjabat Gubernur DKI Jakarta

 

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebutkan, pemerintah pusat belum menentukan penjabat yang akan menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Oh enggak, belum ada (penjabat DKI Jakarta), belum ada,” kata Pratikno, dikutip dari tayangan YouTube Sekreriat Presiden, Sabtu (8/1/2022). 

Menurut Pratikno, pemerintah harus menunjuk penjabat di beberapa provinsi sekaligus, tidak hanya DKI Jakarta.

“Pj (penjabat) kan banyak di daerah lain juga. Tapi (penunjukan) belum ada sama sekali. Nanti prosesnya juga lewat Kemendagri,” tutur dia.

Diketahui terdapat tujuh gubernur yang akan habis masa jabatannya tahun ini. Selain Anies, ada pula Gubernur Aceh Novi Iriansyah, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Baca juga: Pemerintah Didorong Tentukan Penjabat Kepala Daerah Lewat Seleksi

 

Kemudian, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal, serta Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang disempurnakan melalui UU Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah tersebut akan diganti dengan penjabat.

Para penjabat akan menggantikan gubernur, wali kota dan bupati hingga ada kepala daerah definitif yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irman, penjabat yang akan dipilih menggantikan gubernur adalah pejabat pimpinan tinggi madya.

“Ini selevel dirjen, bisa sekjen, irjen, bisa kepala badan, bisa sestama, itu yang selevel disebut pejabat tinggi bagian,” kata Benny, Kamis (7/1/2022).

Syarat lainnya, kata Benny, calon penjabat harus mengetahui tata cara pemerintahan. Sehingga proses pemerintahan, pembangunan, serta layanan publik tetap berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com