DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok mempercepat pelaksanaan vaksinasi tahap ketiga atau booster bagi masyarakat. Upaya ini dilakukan guna mempercepat pembentukan herd immunity atau kekebalan komunal.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati mengatakan bahwa hal ini juga tak lepas dari kondisi pandemi di Kota Depok yang mengalami lonjakan tertinggi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 se-Jawa Barat.
Sebagai informasi, vaksin booster dapat diberikan kepada seseorang berusia 18 tahun ke atas dengan jarak interval minimal enam bulan dari suntikan vaksinasi kedua.
Baca juga: PPKM Level 2 Depok Diperpanjang, Kapasitas di Fasilitas Umum Dibatasi Jadi 25 Persen
Adapun masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi booster diharapkan mengecek terlebih dahulu apakah sudah mendapatkan tiket elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Berikut lokasi dan jadwal vaksinasi booster di Depok:
1. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depok
Lokasi vaksinasi booster saat ini telah tersedia RSUD Depok, Gedung C lt 4, (dikutip dari laman RSUD.depok.go.id)
Jadwal:
Mulai hari Selasa-Kamis, 25-27 Januari 2022, vaksin Pfizer dosis ketiga, usia 18 tahun ke atas.
Link pendaftaran:
https://bit.ly/DAFTAR-VAKSIN-RSUDDEPOK
Syarat dan ketentuan :
1. Warga negara Indonesia WNI
- Usia 60 tahun ke atas (lansia), atau diprioritaskan untuk lansia dan kelompok rentan.
- Peserta telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap (dosis 1 dan 2) dengan vaksin Sinovac. Jarak pemberian minimal 6 bulan dari dosis ke-2.
Baca juga: Masyarakat Umum Bisa Disuntik Vaksin Booster di Kota Tangerang, Lansia Tetap Jadi Target Utama
- Peserta telah mendapatkan tiket vaksin dosis ke-3 di aplikasi PeduliLindungi (di laman sertifikat vaksin)
2. Wajib membawa KTP (berlaku untuk seluruh wilayah)
3. Peserta wajib mendaftar diri melalui website RSUD Depok dan pastikan telah mendapatkan bukti pendaftaran yang akan diverifikasi oleh petugas.
4. Peserta dalam keadaan sehat, jarak 28 hari dari vaksinasi non-Covid-19 dan tidak memiliki gejala Covid-19.