Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 2 Diperpanjang, Jakarta Tetap Bisa Gelar PTM 100 Persen

Kompas.com - 25/01/2022, 12:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa terus melanjutkan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan seratus persen kehadiran peserta didik.

Hal itu dapat dilakukan seiring dengan diperpanjangnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk periode 25-31 Januari 2022.

Aturan terkait perpanjangan status PPKM level 2 Jakarta tertuang dalam
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (24/1/2022).

Baca juga: Aturan WFO di Jakarta Selama PPKM Level 2, 25-31 Januari

Dalam beleid itu, pelaksanaan PTM diatur dalam diktum kelima huruf a.

Disebutkan bahwa pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri sebelumnya.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri," tulis Inmendagri yang dikeluarkan Senin (17/1/2022) malam.

Karena masih berdasarkan SKB 4 Menteri, DKI Jakarta diizinkan untuk tetap menggelar belajar tatap muka dengan kapasitas 100 persen siswa.

Baca juga: PPKM Jakarta Tetap Level 2, Angkutan Umum Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen

SKB 4 Menteri yang dimaksud bernomor 05/KB/2021 dari Kemendikbud, Nomor 1347 Tahun 2021 dari Kementerian Agama, Nomor HJ.01.08/Menkes/6678/2021 dari Kementerian Kesehatan dan Nomor 443-5847 tahun 2021 dari Kementerian Dalam Negeri.

SKB itu mengatur untuk daerah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 bisa menggelar belajar tatap muka 100 persen.

SKB juga menyebutkan capaian vaksinasi Covid-19 untuk pendidik dan tenaga kependidikan mencapai 80 persen. Syarat tersebut berhasil dicapai DKI sebelum aturan tersebut dibuat.

Begitu juga syarat capaian vaksinasi Covid-19 dosis dua pada lansia di wilayah DKI Jakarta harus mencapai di atas 50 persen. DKI disebut sudah memenuhi syarat itu.

Baca juga: Jakarta Tetap PPKM Level 2, Mal Buka hingga 21.00, Kapasitas 50 Persen

Menurut SKB 4 Menteri tersebut, DKI Jakarta bisa mengurangi jumlah siswa yang mengikuti PTM menjadi 50 persen apabila status PPKM naik menjadi level 3.

Sedangkan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka secara total, PPKM di Jakarta harus berstatus level 4. Ketika berstatus level 4, seluruh pembelajaran dialihkan kembali menjadi jarak jauh.

Baca juga: Aturan Makan di Restoran di Jakarta Selama PPKM Level 2, 25-31 Januari

Aturan terkait PTM 100 persen ini tak berubah dari sebelumnya meskipun kasus Covid-19 di Jakarta tengah mengalami lonjakan.

Sebagai informasi tambahan, kasus aktif Covid-19 di Jakarta per 24 Januari 2022 sudah mencapai 10.488 kasus. Kasus aktif tersebut didominasi dari penularan Covid-19 transmisi lokal sebanyak 8.762 kasus, dan kasus impor atau dari pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 1.715 kasus.

Dari 10.488 kasus aktif tersebut disampaikan 8.246 orang melakukan isolasi mandiri di Wisma Atlet dan rumah, serta 2.242 orang sedang melakukan perawatan di rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com