JAKARTA, KOMPAS.com - Ayu Thaila, tersangka kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diminta kooperatif selama menjalani proses hukum.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Sean, Ahmad Ramzi ketika menjelaskan bahwa Ayu Thalia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh kepolisian pekan lalu.
"Saya dengar minta mundur satu minggu kemarin, pekan lalu harusnya diperiksa. Tapi saya belum update kepada penyidik, apakah sudah hadir atau belum pada minggu ini," ujar Ramzi di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
Ramzi pun menyampaikan pesan dari Sean agar Ayu Thalia mau kooperatif selama menjalani proses hukum dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut.
Baca juga: Kekecewaan Ayu Thalia, Niat Melaporkan Anak Ahok, Kini Malah Jadi Tersangka
Sean juga berharap proses penyidikan bisa dengan cepat diselesaikan, sehingga kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan masuk ke persidangan.
"Imbauan kami kepada Ayu Thalia agar kooperatif dalam melaksanakan proses hukum yang di Polres Metro Jakarta Utara," kata Ramzi.
"Harapan besar kami agar ketika sudah diperiksa sebagai tersangka, secepatnya berkas dilengkapi untuk dikirimkan ke Kejaksaan dan sampai ke pengadilan," sambungnya.
Sebelumnya, Ayu Thalia yang dikenal sebagai selebgram ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean Purnama.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo membenarkan hal tersebut.
"Ya benar (Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka)," kata Dwi, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Ayu Thalia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik terhadap Nicholas Sean Purnama
Dwi mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Ayu sejak Senin (17/1/2022).
Menurut dia, Ayu akan hadir untuk menjalani pemeriksaan, pada Kamis (20/1/2022).
"Kami sudah layangkan panggilan dari Senin, nanti hadir pada Kamis," kata dia.
Menurut Dwi, penetapan Ayu sebagai tersangka sudah memenuhi syarat terkait alat bukti.
"Kalau sudah dipanggil dan yang bersangkutan memenuhi panggilannya, kita tinggal kirim ke JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia.