Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Haris Azhar dan Fatia Dianggap Pemidanaan yang Dipaksakan

Kompas.com - 28/01/2022, 05:05 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti meminta kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya dihentikan.

Haris dan Fatia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya masih berstatus saksi kendati perkaranya telah masuk tahap penyidikan.

Kuasa hukum Fatia, Andi Muhammad Rizaldi menilai, seharusnya kejaksaan merekomendasikan kepada penyidik untuk menghentikan perkara. Sebab, Andi berpandangan, tidak terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Bagi kami, kasus yang dialami Fatia dan Haris itu bisa dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi," ujar Andi saat menyampaikan rekomendasi penghentian perkara, di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Hariz Azhar dan Fatia Sambangi Kejati Jakarta Minta Rekomendasi Hentikan Perkara

Perkara ini bermula dari diskusi antara Haris dan Fatia yang disiarkan melalui YouTube. Mereka menyoroti hasil penelitian sejumlah lembaga mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya, Papua.

Menurut Andi, diskusi antara Haris dan Fatia merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

"Ini sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan juga hak asasi manusia," kata Andi.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Haris, Muhammad Al Ayyubi Harahap. Dia mengatakan, percakapan Haris dan Fatia berlandaskan pada hasil kajian dari beberapa organisasi sipil.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Naik Penyidikan, Haris Azhar-Fatia Masih Berstatus Saksi

Adapun pokok pembahasan Haris dan Fatia berdasarkan hasil laporan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, hingga Trend Asia, bertajuk Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.

Dikutip dari Kontras.org, kajian ini memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.KOMPAS.COM/ KRISTIAN ERDIANTO Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam laporannya, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi.

Baca juga: Laporkan Haris dan Fatia atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Luhut Dinilai Tak Beriktikad Baik

Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PTMQ, yakni purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.

"Itu merupakan murni atas ungkapan dari hasil riset kajian yang dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mengarah adanya dugaan konflik kepentingan bisnis pejabat publik di Papua," kata Ayyubi.

Sebelumnya, Luhut telah membantah tudingan melakukan kriminalisasi terhadap Haris dan Fatia. Tudingan itu disampaikan oleh Julis Ibrani, salah satu anggota tim kuasa hukum Fatia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com