JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Barat meralat surat edaran (SE) nomor 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tertanggal 28 Januari 2022, yang menyatakan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Depok dihentikan sementara.
Dalam SE tersebut, penghentian sementara PTM dimulai pada Senin (31/1/2022) hari ini hingga Selasa pekan depan.
Namun, hal itu diralat melalui SE nomor: 0399/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II yang terbit Senin hari ini.
Baca juga: 34 Sekolah di Depok Ditutup karena Temuan Covid-19, Satgas Lakukan Pelacakan
Di dalam surat edaran terbaru itu, PTM 100 persen di jenjang SMA, SMK, dan SLB di wilayah Bogor dan Depok diizinkan berlangsung dengan berpedoman pada SKB 4 Menteri.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Barat, I Made Supriatna mengatakan, satuan pendidikan diimbau untuk menjalankan segala ketentuan pokok dalam SKB 4 Menteri serta mematuhi aturan dari Wali Kota di wilayah masing-masing.
"Mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kota Bogor dan Kota Depok dimulai tanggal 2 Februari 2022," kata Made, Senin.
Baca juga: Anies Mulai Sering Tinggalkan Jakarta, Penuhi Undangan Relawan hingga Parpol
Lebih lanjut, Made mengatakan, jika di setiap sekolah terdapat kasus Covid-19 maka pihak berwenang harus segera melakukan pelacakan kontak erat atau tracing. PTMT pun wajib dihentikan sekurang-kurangnya 14 x 24 jam.
Siswa yang baru pulang dari perjalanan luar negeri, Kata Made, wajib melapor ke pihak satuan pendidikan dan melakukan karantina selama 5x 24 jam, serta melakukan Swab PCR sebelum datang ke lingkungan satuan pendidikan.
(Penulis: M Chaerul Halim | Editor: Ivany Atina Arbi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.