JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Jakarta Selatan menutup sementara tiga tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes) oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan menjelaskan, pihaknya sudah mendatangi lokasi dan memberikan sanksi berupa penutupan sementara terhadap bar Odin, Dronk, dan CODE in W Home.
"Kami melakukan pengenaan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021 dan juga dari instruksi Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta," ujar Ujang saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).
Ujang mengatakan, petugas memberikan sanksi penutupan sementara selama 7x24 jam terhadap bar Odin dan Dronk karena keduanya sudah pernah melanggar dan diberikan teguran.
"Iya penutupan sementara 7 hari, yaitu 7x24 jam," jelas Ujang.
Sementara untuk CODE in W Home, lanjut Ujang, karena baru pertama kali melakukan pelanggaran sehingga diberikan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam.
"Ini pelanggaran pertama, tapi karena situasi kondisi PPKM level 2 dengan peningkatan Covid-19, kami akan berikan sanksi penutupan sementara 3x24 jam," ungkap Ujang.
Baca juga: Langgar Jam Operasional Saat PPKM, Tiga Bar di Jakarta Selatan Disegel Polisi
Sebelumnya, tiga bar tersebut disegel Polda Metro Jaya pada Kamis (3/2/2022) dini hari.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan, terdapat lima bar yang didatangi petugas dalam razia yang berlangsung sejak Rabu (2/2/2022) malam itu.
"Kegiatan rutin ini ditingkatkan dalam rangka penanganan virus Covid-19 dan kegiatan P4GN di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Mukti.
Dari lima tempat hiburan tersebut, kata Mukti, tiga di antaranya masih beroperasi dan melanggar pembatasan jam operasional.
Baca juga: Polda Metro Periksa Pengelola Tiga Bar Pelanggar PPKM, Seorang Manajer Diduga Kabur
Atas pelanggaran tersebut, kepolisian memberikan teguran keras kepada pihak pengelola dan menyegel tempat hiburan itu dengan garis polisi.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.