JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah DKI Jakarta mulai diberlakukan hari ini, Selasa (8/2/2022).
Selama PPKM level 3, Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyatakan bahwa posko Covid-19 di tingkat RW diaktifkan kembali.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, posko Covid-19 diaktifkan kembali mengingat kasus penyebaran virus corona varian Omicron semakin meluas.
"Hasil rapat bahwa semua posko RW yang jumlahnya kurang lebih 1.000 harus diaktifkan kembali, ini mengingat kasus Covid-19 saat ini terus meningkat," ujar Irwandi saat dihubungi, Selasa (8/2/2022).
Petugas di posko Covid-19 akan mengingatkan masyarakat soal pentingnya menaati protokol kesehatan (prokes).
"Posko tersebut nanti akan dijaga oleh satuan tugas (satgas) Covid-19 baik dari pihak kelurahan, polisi, dan TNI," ucapnya.
Irwandi mengimbau seluruh lurah dan camat di wilayahnya untuk segera mengaktifkan kembali posko Covid-19 di tingkat RW.
"Biasanya Pak Gubernur (Anies Baswedan) akan tinjau ke lapangan, kalau posko tersebut kosong kan kurang baik. Makanya di posko harus ada satgas kelurahan dan kecamatan," tuturnya.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Jakarta, Dilarang Makan di Tempat Saat Resepsi Pernikahan
Sebagai informasi, DKI Jakarta resmi berstatus PPKM level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 Tahun 2022.
Dalam Imendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (7/2/2022) disebutkan, seluruh wilayah DKI Jakarta berstatus PPKM level 3.
"Khusus kepada: a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian isi Imendagri tersebut.
Baca juga: BOR RS di Jakarta Tinggi, Anies Sebut Banyak Pasien yang Harusnya Tak Dirawat di RS
PPKM level 3 diberlakukan setelah kasus Covid-19 di Ibu Kota melonjak.
Jakarta mencatatkan angka kasus harian tertinggi pada 6 Februari 2022. Saat itu ditemukan 15.825 kasus positif Covid-19, melampaui puncak gelombang kedua, bahkan tertinggi selama pandemi.
Sebelumnya, angka kasus harian tertinggi Covid-19 di Jakarta tercatat pada saat Covid-19 varian Delta merebak Juli 2021. Saat itu, Jakarta mengonfirmasi ada 14.619 kasus harian dan menjadi puncak gelombang kedua pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.