JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara menghentikan sementara pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara tatap muka.
Hal ini dilakukan menyusul meningkatnya kembali kasus Covid-19 di Ibu Kota sehingga pelayanan tatap muka ditiadakan sementara untuk mencegah penularan.
"Ini kami terapkan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara Edward Idris, dikutip dari siaran pers, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Penularan Covid-19 di Jakarta Utara Meningkat, Kini Kasus Harian Capai 2.060
Edward mengatakan, sementara ini, pelayanan pun akan digantikan dengan sistem dalam jaringan (daring) dan drop box selama tiga hari ke depan.
Selain itu, ia meminta masyarakat tidak khawatir karena pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan secara online.
"Petugas akan tetap memproses setiap pengajuan adminduk melalui daring, yakni aplikasi Alpukat Betawi maupun drop box sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Adapun pelayanan tatap muka akan kembali dibuka pada Senin (14/2/2022) mendatang.
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 di Jakarta Utara Capai 1.385 Orang
Sementara itu, untuk layanan adminduk di kantor kelurahan dan kecamatan, pihaknya menyerahkan kebijakan kepada lurah dan camat masing-masing.
Namun apabila mereka tidak membuka layanan tatap muka, kata dia, maka proses adminduk dapat dilakukan melalui sistem daring dan drop box.
Di Jakarta Utara, kasus Covid-19 terus meningkat setiap harinya sejak akhir Januari lalu.
Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Jakarta Utara kini mencapai lebih dari 2.000 kasus setelah sebelumnya hanya puluhan pada pertengahan Januari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.