JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memutasi Kompol Lucky Carvarino dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Setiabudi dan 12 anggota lainnya atas dugaan pelanggaran disiplin.
Kini, 13 polisi tersebut ditempatkan di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelanggaran disiplin itu terkait penanganan perkara.
Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Setiabudi Dicopot atas Dugaan Pelanggaran Disiplin
"Dia (Lucky) sebagai kanit reserse dalam SOP (prosedur standar operasi) pelaksaaan tugas dalam menangani perkara," ujar Zulpan dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Namun, Zulpan tak menjelaskan secara detail soal kasus yang ditangani hingga membuat 13 anggota itu dimutasi.
Zulpan hanya menegaskan bahwa mereka dimutasi ke Polda Metro Jaya karena pelanggaran disiplin.
"Ya itu pelanggarannya disiplin. Yang jelas pelanggaran disiplin terkait SOP pelaksaan tugas. Sehingga pimpinan mengambil tindakan secara tegas dengan ditarik ke Polda Metro Jaya diganti dengan pejabat lain," kata Zulpan.
Baca juga: Kala Kanit Reskrim Polsek Setiabudi Dicopot karena Diduga Langgar Disiplin bersama 12 Anggotanya...
Sebelumnya Zulpan mengatakan, Kompol Lucky dicopot dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan bersama 12 anggota lainnya.
Kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Jabatan Kanit Reskrim Polsek Setiabudi dipegang oleh AKP Billy Gustiano. Sebelumnya, Billy merupakan kanit I Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat.
Mutasi 13 anggota Polsek Metro Setiabudi itu tertuang dalam surat telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran nomor ST/71/II/KEP./2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.