JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, penerapan ganjil genap yang berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih itu terus dikaji dan dievaluasi.
"Ganjil genap masih diberlakukan, kami terus lakukan kajian dan evaluasi. Pada saatnya nanti akan disampaikan kapan akan dihentikan," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Ganjil Genap 13 Ruas Jalan Jakarta Masih Berlaku di Tengah Lonjakan Covid-19
Penetapan penghentian ganjil genap, kata Riza, harus melihat kondisi dan situasi.
"Serta fakta dan data yang ada. Kebijakan diambil harus ada dasarnya. Datanya, faktanya, situasinya, kondisinya, tujuan, dan sebagainya," ucap dia.
Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat dalam dua sesi, mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Pada penerapan ganjil genap di Jakarta, diberlakukan sanksi tilang bagi para pelanggar. Sebab, tindakan melanggar ganjil genap dinilai masuk dalam pelanggaran rambu lalu lintas.
Aturan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap tersebut mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Denda maksimal yang dikenakan sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Belum Ada Wacana Hentikan Sementara Aturan Ganjil Genap
Sebagai pengingat, berikut 13 ruas jalan di Jakarta yang masih menerapkan aturan ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya