TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang karyawan swasta inisial V (30) mengaku khawatir dengan lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini.
Meski tempatnya bekerja tidak termasuk perusahaan yang bergerak di sektor kritikal, V dan karyawan lainnya diwajibkan untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
"Ya wajib WFO dari kantor," ujarnya saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).
V setiap hari harus melakukan perjalanan pulang pergi dari rumahnya di Tangerang Selatan menuju kantornya di Jakarta Pusat.
Baca juga: Suara Karyawan Perusahaan Sektor Kritikal: Yang Boleh WFH Hanya yang Positif Covid-19
Kendati demikian, dia rela menunaikan kewajiban WFO agar tetap dapat menafkahi anak dan istrinya.
"Sedikit berkeberatan sih, tapi ya mau gimana lagi, daripada dipecat. Apalagi cari kerja zaman sekarang susah," ucap V.
V menuturkan, beberapa temannya sudah ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, kantor tempatnya bekerja pun langsung melakukan disinfeksi untuk mencegah penularan Covid-19 atau bahkan menimbulkan klaster perkantoran.
Selain itu, karyawan yang terpapar telah diliburkan untuk isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Ini Daftar Kegiatan Sektor Kritikal yang Boleh WFO 100 Persen
Sadar akan potensi penularan virus SARS-CoV-2, V melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) terhadap dirinya.
Dia selalu mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak minimal dengan karyawan lainnya saat di kantor.
Setelah pulang ke rumah, V bergegas ke kamar mandi untuk membersihkan diri agar aman saat berkumpul dengan anak dan istrinya.
"Was-was pastinya, intinya waspada, dan pastiin sampai rumah sudah aman," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.