Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Pengelola Kafe di Gatot Subroto yang Langgar Aturan PPKM

Kompas.com - 12/02/2022, 11:45 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Selatan memeriksa pihak pengelola kafe yang disegel karena melanggar aturan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM).

Kafe itu berlokasi di Jalan Gatoto Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, mereka yang diperiksa adalah karyawan hingga supervisor kafe.

"Pagi ini kita ambil keterangan beberapa saksi beberapa karyawan dan supervisor yang betugas malam itu," kata Budhi dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Sudah PPKM Level 3 tapi Kasus Covid-19 Tetap Naik, Pemkot Jakpus Imbau Warga Segera Vaksin

Menurut Budhi, anggotanya juga telah mengantongi sejumlah bukti baik dokumen hingga rekaman kamera CCTV yang ada di kafe itu.

Kafe tersebut ditemukan melanggar saat personel gabungan dari Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar patroli sejak Jumat (11/2/2022), malam.

Budhi mengatakan, penyegelan kafe itu karena melanggar aturan saat pepemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

"Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kafe Veneta. Kami menduga ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 84 tentang Wabah Penyakit. Karena itu tempat ini kami police line," ujar Budhi.

Kafe itu diduga melanggar mulai aturan PPKM mulai dari jam operasional hingga kapasitas pengunjung yang tidak sesuai.

"Dimana kita duga ada unsur kesengajaan menghalangi penanggulangan wabah penyakit," kata Budhi.

Polres Jakarta Selatan akan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti pelanggaran dilakukan kafe tersebut.

"Untuk selanjutnya kami melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap peristiwa ini untuk nantinya kami proses lebih lanjut," kata Budhi.

Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan level PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022.

Pemerintah pun menerapkan aturan makan dan minum di tempat umum yang tertuang di dalam Instuksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Baca juga: PPKM Level 3, Aturan Berkunjung ke RTH di Jakarta Barat Diperketat

Adapun untuk kapasitas dibatasi 60 persen dan untuk satu meja hanya diiinkan bagi 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 persen.

Untuk restoran dan kafe dengan jam operasional mulai dari malam hari, diizinkan untuk buka mulai pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal pengunjung pun dibatasi 25 persen dengan satu meja hanya diizinkan untuk diisi 2 orang. Sedangkan waktu makan pengunjung dibatasi maksimal 60 menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com