JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap diterapkan di tiga tempat wisata di DKI Jakarta pada Minggu (13/2/2022) ini.
Ganjil Genap di DKI Jakarta tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Dalam SK tersebut, tiga tempat wisata yang menerapkan ganjil genap adalah:
1. Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol
2. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah
3. Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan
Baca juga: Wagub DKI: Ganjil Genap Masih Diberlakukan, Ada Saatnya Nanti Dihentikan
Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata efektif dimulai dari 11-13 Februari 2022 sejak Jumat pukul 12.00 WIB-Minggu pukul 18.00 WIB.
Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata tidak berlaku untuk sepeda motor.
Apabila melanggar, pengendara bakal diberikan tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.