KOMPAS.com - Pernah melihat patung elang mencengkeram buah salak? Patung yang salah satunya terletak di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat ini rupanya merupakan simbol dari maskot Kota Jakarta.
Masyarakat umumnya mengira Monas sebagai maskot kota Jakarta. Padahal sebenarnya bukan.
Elang bondol dan Salak Condet adalah dua maskot Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1796 tahun 1989.
Baca juga: Ditumbuhi Rerumputan, Tugu Maskot Jakarta Elang Bondol dan Salak Condet Dibersihkan
Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin menetapkan elang bondol dari jenis fauna dan salak condet dari jenis flora sebagai identitas kota Jakarta karena keberadaanya yang kala itu hampir punah.
Elang bondol termasuk jenis satwa langka yang penyebarannya terbatas di Kepulauan Seribu.
Elang bondol yang memiliki nama latin Haliastur indus ini masuk ke dalam spesies burung pemangsa.
Sama dengan burung elang pada umumnya, makanannya merupakan hewan-hewan kecil yang ada di sungai ataupun udara seperti ikan, ular, serangga, katak.
Seperti dikuti dari buku Brahminy Kite (2001), elang bondol yang berasal dari famili Acciptridae ini umumnya memiliki ukuran 40 - 50 cm.
Ia memiliki sayap yang lebar dengan ekor yang cenderung lebih pendek daripada elang biasa. Bagian kepala, leher dan dada berwarna putih, sedangkan bagian tubuh lainnya cenderung berwarna cokelat kemerah-merahan gelap.
Baca juga: Kasus Omicron di Jakarta Tembus 4.639, Transmisi Lokal 61,7 persen
Elang bondol biasanya hidup di habitat yang cenderung berlumpur seperti hutan mangrove, muara sungai, dan pesisir pantai. Tak hanya itu, burung ini juga dapat ditemukan di lahan basah seperti sawah dan rawa.
Meski menjadi maskot Kota Jakarta, elang bondol juga dapat ditemukan di daerah Sumatera, Kalimantan dan Bali.
Masih dalam surat keputusan, elang bondol dijadikan maskot Kota Jakarta karena memiliki penampilan yang menarik dan mempunyai kemampuan terbang yang sangat prima. Serta memiliki ketajaman mata dalam mencari mangsa.
Perilaku ini dapat dijadikan simbol untuk warga Jakarta yang selalu dinamis, tangkas. dan cepat bertindak.
Status Elang Bondol sendiri kini dilindungi oleh Peraturan Republik Indonesia UU No. 5 tahun 1990 dan diatur dalam PP No. 7 tahun 1999 dan Peraturan Menteri KLHK No. 106 tahun 2018.