Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruknya Tata Kelola Sampah di Jakarta Jadi Sorotan, Implementasi Pergub Dinilai Lemah

Kompas.com - 21/02/2022, 13:21 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyoroti buruknya tata kelola sampah di DKI Jakarta.

Buruknya pengelolaan terlihat dari semakin bertambahnya timbunan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Berdasarkan data yang dihimpun WALHI Jakarta, sampah harian di Jakarta meningkat selama periode 2015 hingga 2020. Peningkatan tersebut diperparah dengan rendahnya jumlah sampah yang berhasil dikurangi sebelum masuk Bantargebang.

Sementara, sebagian besar sampah di Jakarta merupakan organik, yakni sisa makanan dan kertas yang bisa didaur ulang.

"Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sekitar 53 persen sampah Jakarta adalah sisa makanan yang tergolong organik dan tujuh persen sampah adalah kertas yang juga bisa didaur ulang," kata kata aktivis Walhi Jakarta Muhammad Aminullah, dikutip dari siaran pers, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Walhi Sebut Jakarta Darurat Sampah

Aminullah mengatakan, sampah sisa makanan dan kertas yang bisa didaur ulang seharusnya tidak perlu dibuang ke TPST Bantargebang kemudian dibakar dengan insinerator.

Sementara, Bantargebang sebagai tempat pengolahan akhir sampah Jakarta seharusnya hanya menerima sampah residu, tidak menampung berbagai jenis sampah.

Menurut Aminullah, buruknya pengelolaan sampah disebabkan minimnya kesadaran, edukasi, dan sarana pemilahan sampah.

Kemudian, sampai saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan skema pengelolaan kumpul-angkut-buang.

Skema tersebut, kata Aminullah, mengakibatkan hampir seluruh sampah warga Jakarta terbuang ke Bantargebang.

"Pada tahun 2020 saja, dari 8.369 ton timbulan sampah Jakarta, hanya 945 ton yang berhasil dikurangi, sementara 7.424 ton sisanya masuk ke Bantargebang," ujar dia.

Di sisi lain, pemprov telah memiliki peraturan terkait skema pengelolaan sampah yang berbasis pada penguatan masyarakat.

Peraturan tersebut yakni Peraturan Gubernur Nomor 77 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga dan Peraturan Gubernur Nomor 102 tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Baca juga: Wagub DKI: Tumpukkan Sampah di Jakarta Jadi Salah Sebab Terjadinya Banjir

Setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan dan menyetor sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jadwal pemungutan sampah sendiri diatur berdasarkan jenis sampah. Dengan demikian, jenis sampah yang tidak sesuai jadwal pengangkutan akan ditolak.

Ada pula aturan mengenai pengelolaan sampah tingkat rukun warga (RW) berbasis 3R (Reuse, Reduce, Recycle). Dengan skema tersebut, sampah yang bisa didaur ulang akan dikelola dan tidak terbawa ke Bantargebang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com