JAKARTA, KOMPAS.com - Anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal di Jabodetabek selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa dan Bali.
"Setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
Baca juga: PPKM Level 3 di Jabodetabek di Perpanjang hingga 28 Februari 2022
Selain itu, Inmendagri juga mengatur anak usia 6-12 tahun yang ingin masuk ke mal wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat kembali memperpanjang masa PPKM level 3 untuk wilayah Jabodetabek.
Perpanjangan PPKM level 3 berlaku selama sepekan, yakni 22-28 Februari 2022.
Baca juga: PPKM Level 3 Jabodetabek Diperpanjang, WFO Tetap 50 Persen
Berdasarkan Inmendagri yang diterima Kompas.com diketahui bahwa seluruh daerah di DKI Jakarta menerapkan PPKM level 3.
Begitu pula dengan daerah Tangerang seluruhnya menerapkan PPKM Level 3.
Sementara untuk Provinsi Jawa Barat, level 3 hanya diterapkan di Sukabumi, Bogor, Bekasi, Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Purwakarta, Pangandaran, Majalengka, Kota Tasikmalaya.
Kemudian Depok, Cimahi, Banjar, Karawang, Indramayu, Cirebon, Bogor, Bekasi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Sumedang, dan Subang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.