JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan penerapan pemberlakuan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali perpanjang.
Selama masa PPKM ini, kantor sektor non esensial hanya diperbolehkan melakukan sistem bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50 persen.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa dan Bali.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
Selain itu, WFO juga hanya diperuntukkan bagi pegawai yang sudah divaksin Covid-19.
Baca juga: Profil Hercules, Mantan Preman Tanah Abang yang Kini Jadi Tenaga Ahli PD Pasar Jaya
Para pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah pusat kembali memperpanjang masa PPKM level 3 untuk wilayah Jabodetabek.
Perpanjangan PPKM level 3 berlaku selama sepekan, yakni sejak 22-28 Februari 2022 mendatang.
Berdasarkan Inmendagri yang diterima Kompas.com diketahui bahwa seluruh daerah di DKI Jakarta menerapkan PPKM level 3.
Baca juga: Jadi Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya, Hercules dan Eki Pitung Jalani Fit and Proper Test
Begitu pula dengan daerah Tangerang juga seluruhnya menerapkan PPKM level 3.
Sementara untuk Provinsi Jawa Barat level 3 hanya diterapkan di Sukabumi, Bogor, Bekasi, Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Purwakarta, Pangandaran, Majalengka, Kota Tasikmalaya.
Kemudian Depok, Cimahi, Banjar, Karawang, Indramayu, Cirebon, Bogor, Bekasi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Sumedang dan Subang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.