Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebar Kali Mampang di Pasar Jagal Menyempit Jadi 2 Meter karena Bangunan Permanen di Bantaran

Kompas.com - 22/02/2022, 20:52 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lebar Kali Mampang yang berada tepat di dekat Pasar Jagal Jalan Kemang Utara, Bangka, Jakarta Selatan, telah menyempit dengan lebar sekitar 2 meter.

Padahal, semestinya lebar kali tersebut mencapai 20 meter.

Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin mengatakan, penyempitan Kali Mampang di Pasar Jagal disebabkan adanya bangunan permanen di bantaran.

Baca juga: Pemprov DKI Klaim Pembangunan Turap Kali Mampang Rampung Sebagian, Penggugat: Itu Beda Wilayah

"Adanya bangunan permanen yang didirikan di bahu kali," ujar Djaharuddin saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2022).

Penyebab lainnya karena bekas pembuangan sampah sementara yang ada di bibir kali.

"Kalau di (Pasar) Buncit itu bekas sebelumnya tempat pembuangan sampah yang berada di pinggir kali," kata Djaharuddin.

Kepala Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan Junjung sebelumnya mengatakan, Kali Mampang seharusnya memiliki lebar 20 meter.

Nyatanya, lebar Kali Mampang saat ini hanya berkisar 6-10 meter, bahkan di titik tertentu lebarnya hanya 2 meter.

Baca juga: Camat Sebut Penggugat Anies soal Kali Mampang adalah Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional

"Kalau lebar itu sebenarnya 20 meter. Nyatanya mana ada (20 meter), existing antara 6-10 meter. Di Pasar Jagal bisa-bisa (lebarnya) 2 meter," ujar Junjung saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022).

Sebelumnya, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat menyelesaikan pengerukan dan pembangunan turap Kali Mampang.

Hal itu merupakan putusan PTUN Jakarta atas gugatan tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Dalam gugatan itu, para penggugat mempermasalahkan program pencegahan banjir.

Baca juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Banding Putusan PTUN soal Kali Mampang, Begini Respons Penggugat

Gugatan itu diputus pada Selasa (15/2/2022). Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.

"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).

Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com