Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan "Loudspeaker" Masjid Dibatasi, DMI Tangsel: Supaya Orang Lain Tak Terganggu

Kompas.com - 23/02/2022, 14:03 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara atau speaker di Masjid dan Mushala.

Melalui SE tersebut, diatur bahwa ke depannya masjid dan mushala menggunakan dua jenis pengeras suara atau loudspeaker yang difungsikan ke dalam dan ke luar tempat ibadah.

Pengeras suara yang mengarah ke luar masjid akan dibatasi penggunaannya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tangerang Selatan Heli Slamet mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masjid dan mushala di wilayahnya.

Baca juga: Penggunaan Pengeras Suara Masjid Dibatasi, DMI Kota Bekasi Akan Lakukan Sosialisasi

"Sampai saat ini kita masih sosialisasi. Terkait apapun dengan keputusan pemerintah, kita akan sosialisasikan (dahulu)," ujar Heli di Ruko Tol Boulevard BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Rabu (23/2/2022).

Menurutnya, pengeras suara boleh digunakan selama tidak menggangu kenyamanan lingkungan sekitar.

Karena itu, untuk penggunaan pengeras suara dalam waktu yang lama, disarankan hanya menggunakan loudspeaker di dalam masjid saja.

"Kalau kajian itu (ada yang merasa) terganggu, jadi harus ada sebagaimana aturan itu untuk mengatur supaya orang lain tidak terganggu," jelas Heli.

"Kajian itu pakai speaker dalam saja, jangan (speaker) ke luar karena itu nanti orang akan merasa terganggu bahkan (suaranya) masuk ke masjid yang lain," lanjutnya.

Baca juga: Dikeroyok Debt Collector, Ketua KNPI Haris Pertama: Saya Bukan Orang yang Suka Ngutang...

Penggunaan pengeras suara yang mengarah ke luar masjid tetap diperbolehkan asal durasinya hanya sebentar. Misalnya, untuk azan dan iqamah, serta pengumuman kepada masyarakat ketika ada warga yang meninggal.

Saat ini terdapat 651 masjid dan 1.195 mushala yang tersebar di tujuh kecamatan di Tangerang Selatan.

Sebelumnya, Menag mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Baca juga: Anies Bangun Turap di Lokasi Berbeda dari Tuntutan PTUN, Penggugat: Terbukti Belum Tuntas

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022).

SE tersebut mengatur soal batasan penggunaan speaker di masjid dan mushala, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala.
  • Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
  • Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/mushala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
  • Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tabligh melimpah ke luar arena masjid/mushala dapat menggunakan pengeras suara luar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com