JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar operasi Keselamatan Jaya 2022 untuk menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, dijelaskan bahwa operasi tersebut akan dilaksanakan Ditlantas Polda Metro selama dua pekan mulai 1 Maret 2022.
"Operasi kepolisian 'Keselamatan Jaya 2022' tanggal 1 Maret sampai 14 Maret 2022," seperti dikutip dari unggahan tersebut, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Pantau Distribusi Minyak Goreng di Jakarta, Polda Metro Jaya: Belum Ada Laporan Kelangkaan
Selama operasi Keselamatan Jaya 2022, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.
View this post on Instagram
Berikut pelanggaran yang bakal diincar petugas selama operasi berlangsung:
Pengendara dapat dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000
Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pengendara dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pengendara dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.