JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara memberi penjelasan mengenai berita yang menyebut Jejen Sujana (43) dipecat dari pekerjaan sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Lurah Rawa Badak Selatan Suhaena menjelaskan, Jejen tidak dipecat, melainkan masuk daftar tunggu karena meraih peringkat hasil akhir rekrutmen ke-65.
"Sebenarnya dia (Jejen) tidak dipecat tapi masuk dalam daftar tunggu karena hasil tes sebelumnya rendah," kata Suhaena saat dikonfirmasi, Sabtu (5/3/2022).
Baca juga: Kisah Eks Petugas PPSU, Jalan Kaki 16 Km demi Mengadu ke Anies karena Diberhentikan Sepihak...
Kendati demikian, Suhaena menegaskan, Jejen akan menjalani proses rekrutmen ulang sebagai calon petugas PPSU.
Kata dia, tim rekrutmen menunggu berkas lamaran pekerjaan sebagai langkah awal proses rekrutmen yang akan dijalaninya.
Apabila nantinya proses rekrutmen dinyatakan lulus, dipastikan Jejen bisa kembali bergabung bersama 62 petugas PPSU Kelurahan Rawa Badak Selatan lainnya.
Baca juga: Harapan Jejen Sujana Kembali Bekerja sebagai Petugas PPSU Akhirnya Terkabul
Meski begitu, Suhaena meminta Jejen untuk memiliki loyalitas, disiplin, dan tanggung jawab tinggi sebagai petugas PPSU.
"Proses rekrutmen minggu depan. Dia juga akan menjalani serangkaian tes oleh tim," ujar dia.
Dihubungi terpisah, Jejen Sujana mengucap syukur atas diberinya kesempatan bergabung menjadi petugas PPSU Kelurahan Rawa Badak Selatan.
Berkas lamaran, kata dia, akan di antarkan kepada tim rekrutmen PPSU Kelurahan Rawa Badak Selatan pada Senin (7/3/2022) mendatang.
"Kemarin sudah mediasi bertemu dengan Pak Ade Himawan (Camat Koja) dan Ibu Suhaena (Lurah Rawa Badak Selatan). Saya meminta maaf atas kejadian ini dan siap bekerja kembali menjadi petugas PPSU," kata Jejen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.