JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil salah satu anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta.
Anggota Fraksi PDI-P yang dipanggil KPK yakni Syahrial. Pemanggilan tersebut dibenarkan oleh Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono.
"Iya (dipanggil), sebetulnya jadwalnya sudah lama, berbarengan dengan Pak Pras dan lainnya," kata Gembong saat dihubungi melalui telepon, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: PSI Pertanyakan Harga Tiket dan Sponsor Formula E yang Tak Kunjung Dirilis
Gembong mengatakan, pemanggilan Syahrial ditunda karena terpapar Covid-19.
"Maka ditunda, baru dijadwalkan sekarang," ucap Gembong.
Gembong berujar, Syahrial dipanggil karena pernah menjabat sebagai Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta yang membahas anggaran milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
Uang commitment fee penyelenggaraan Formula E diketahui dibayar menggunakan anggaran Dispora DKI.
Baca juga: Anggaran Sirkuit Formula E Membengkak, M Taufik: Itu Kan Bukan Dana DKI, Kenapa Ribet?
Gembong mengatakan, dengan pemanggilan Syahrial, ada dua anggota fraksinya yang sudah memberikan keterangan KPK.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, yang berasal dari Fraksi PDI-P, diperiksa pada 8 Februari 2022.
Selain anggota Fraksi PDI-P, KPK juga sempat meminta keterangan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra yang merupakan anggota Fraksi PSI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.