Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Berkali-Kali Digugat ke Pengadilan: Dari Urusan Banjir, Polusi, hingga Upah Minimum

Kompas.com - 10/03/2022, 11:08 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama hampir lima tahun menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah berkali-kali digugat oleh ke pengadilan. 

Daftar gugatan terhadap Anies beragam, mulai dari masalah banjir, upah minimum, hingga polusi udara. 

Dari tiga gugatan yang dilayangkan, Anies sudah dua kali kalah dan dihukum oleh pengadilan. Sementara proses satu gugatan lainnya masih berlangsung.

Anies Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta

Gugatan terkait polusi udara Jakarta diajukan 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota. Pada 4 Juli 2019, mereka menggugat tujuh pejabat negara -termasuk Anies dan Presiden Joko Widodo-, agar melakukan sejumlah langkah nyata untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. 

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.

Pada 16 September 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan sebagian gugatan warga tersebut.

Baca juga: Presiden hingga Gubernur DKI Divonis Bersalah Terkait Polusi Udara di Jakarta

Hakim smemvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di Ibu Kota, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun. Namun para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.

Majelis hakim pun menghukum kelima pejabat tersebut melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Baca juga: Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta, Ini Hukuman bagi Jokowi hingga Anies

Anies selaku tergugat V diberikan PR untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Anies juga diminta menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara.

Beberapa jam setelah vonis dibacakan, Anies pun langsung menegaskan tidak akan mengajukan banding. Ia memastikan siap untuk menjalankan seluruh perintah majelis hakim untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," tulis Anies dalam unggahan di akun twitter-nya @aniesbaswedan.

Baca juga: Sederet PR Anies Usai Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta

Beda dengan Anies, Presiden Jokowi dan menterinya mengajukan banding atas putusan PN Jakpus itu.

Anies Dihukum Tuntaskan Pengerukan Kali Mampang

Pada 24 Agustus 2021, Anies juga digugat oleh waga Jakarta yang menjadi korban banjir. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com