Mereka ingin Anies memberlakukan SK lama bernomor 1395 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan UMP hanya sebesar 0,85 persen.
Anies sebelumnya memang dua kali mengeluarkan SK terkait penetapan UMP DKI. SK pertama mengatur UMP DKI 2022 naik sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.
Besaran UMP itu ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Suara Anies Bergetar Sebut Keadilan Terganggu karena UMP Jakarta Hanya Naik 0,8 Persen
Namun muncul penolakan dari buruh yang menilai kenaikan UMP terlalu kecil. Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.
Saat menemui pedemo, Anies pun mengakui bahwa kenaikan UMP 0,85 persen terlalu kecil.
Anies pun pada akhirnya resmi merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854, atau naik Rp 225.667 dibandingkan UMP 2021.
Baca juga: Kemenaker Sayangkan Keputusan Gubernur Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jadi 5,1 Persen
Keputusan Anies itu disesalkan pemerintah pusat hingga kalangan pengusaha karena bertentangan dengan UU dan Permenaker. Akhirnya, pengusaha pun menggugat Anies ke PTUN.
Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pengusaha melayangkan gugatan ini bukan karena mempermasalahkan besar atau kecilnya kenaikan UMP. Nurjaman menyebutkan, kenaikan UMP sebesar 5 atau 10 persen pun tak masalah, asal ada regulasinya.
"Kan kita diajarkan buat benar, seusai aturan, taat hukum, ini kan mengajarkan nggak benar," ujar Nurjaman.
Hingga saat ini proses persidangan terkait gugatan ini masih bergulir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.