Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Berkali-Kali Digugat ke Pengadilan: Dari Urusan Banjir, Polusi, hingga Upah Minimum

Kompas.com - 10/03/2022, 11:08 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama hampir lima tahun menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah berkali-kali digugat oleh ke pengadilan. 

Daftar gugatan terhadap Anies beragam, mulai dari masalah banjir, upah minimum, hingga polusi udara. 

Dari tiga gugatan yang dilayangkan, Anies sudah dua kali kalah dan dihukum oleh pengadilan. Sementara proses satu gugatan lainnya masih berlangsung.

Anies Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta

Gugatan terkait polusi udara Jakarta diajukan 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota. Pada 4 Juli 2019, mereka menggugat tujuh pejabat negara -termasuk Anies dan Presiden Joko Widodo-, agar melakukan sejumlah langkah nyata untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. 

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.

Pada 16 September 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan sebagian gugatan warga tersebut.

Baca juga: Presiden hingga Gubernur DKI Divonis Bersalah Terkait Polusi Udara di Jakarta

Hakim smemvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di Ibu Kota, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun. Namun para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.

Majelis hakim pun menghukum kelima pejabat tersebut melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Baca juga: Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta, Ini Hukuman bagi Jokowi hingga Anies

Anies selaku tergugat V diberikan PR untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Anies juga diminta menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara.

Beberapa jam setelah vonis dibacakan, Anies pun langsung menegaskan tidak akan mengajukan banding. Ia memastikan siap untuk menjalankan seluruh perintah majelis hakim untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," tulis Anies dalam unggahan di akun twitter-nya @aniesbaswedan.

Baca juga: Sederet PR Anies Usai Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta

Beda dengan Anies, Presiden Jokowi dan menterinya mengajukan banding atas putusan PN Jakpus itu.

Anies Dihukum Tuntaskan Pengerukan Kali Mampang

Pada 24 Agustus 2021, Anies juga digugat oleh waga Jakarta yang menjadi korban banjir. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Ketujuh warga yang menggugat Anies itu ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, SHanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Mereka merupakan korban banjir dari luapan Kali Mampang di awal 2021 lalu.

Baca juga: Anies Digugat Warganya Sendiri ke PTUN Terkait Penanganan Banjir Jakarta

Ketujuh korban banjir tersebut menuntut Anies mengerjakan program pencegahan banjir secara serius di wilayah Mampang Pela, Jakarta Selatan.

Selain itu, penggugat juga menuntut Anies membayar Rp 1 miliar atas kerugian yang mereka derita akibat banjir.

Pada 15 Februari 2022, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian tuntutan warga. Hakim mengabulkan tuntutan pertama, yaitu memerintahkan Anies menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Baca juga: Warga Korban Banjir Menang Lawan Anies di Pengadilan, Pemprov DKI Dihukum Lakukan Hal Ini

Anies yang tak terima putusan tersebut pun resmi mengajukan banding pada Selasa, 8 Maret 2022.

Pemprov DKI beralasan, langkah pengajuan banding itu bukan berarti Pemprov menolak menjalankan putusan untuk menuntaskan pengerukan kali dan pembangunan turap.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pengajuan banding tersebut untuk memberikan data dan fakta sebenarnya mengenai langkah yang telah dilakukan Pemprov DKI.

Baca juga: Pemprov DKI Banding Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang, Ini Alasannya

Riza menegaskan, pengerukan Kali Mampang dan program penanganan banjir lainnya terus berjalan di masa kepemimpinan Gubernur Anies.

"Bahkan saya sudah perintahkan sejak tahun lalu ada dua shift (untuk pengerukan), jadi alat kita tidak berhenti, termasuk Kali Mampang sungai yang menjadi tujuan daripada pengerukan," kata Riza.

Anies Digugat Pengusaha Akibat Upah Minimum

Baru-baru ini, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta resmi menggugat Anies.

Gugatan ini disebabkan langkah Anies yang menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022 tanpa mengacu pada aturan pemerintah pusat.

Apindo melayangkan gugatan tersebut pada 13 Januari 2022 lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JK

Selain Apindo, ada dua perusahaan yang juga terdaftar sebagai pihak penggugat. Keduanya yakni PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry.

Baca juga: Tak Hanya Apindo, Anies Juga Digugat 2 Perusahaan Terkait UMP DKI

Total ada 5 poin tuntutan yang diajukan ketiga pihak itu ke PTUN Jakarta. Pada intinya para pengusaha meminta pengadilan untuk membatallan Surat Keputusan Anies Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur UMP naik 5,1 persen.

Mereka ingin Anies memberlakukan SK lama bernomor 1395 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan UMP hanya sebesar 0,85 persen. 

Anies sebelumnya memang dua kali mengeluarkan SK terkait penetapan UMP DKI. SK pertama mengatur UMP DKI 2022 naik sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.

Besaran UMP itu ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Suara Anies Bergetar Sebut Keadilan Terganggu karena UMP Jakarta Hanya Naik 0,8 Persen

 

Namun muncul penolakan dari buruh yang menilai kenaikan UMP terlalu kecil. Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Saat menemui pedemo, Anies pun mengakui bahwa kenaikan UMP 0,85 persen terlalu kecil.

Anies pun pada akhirnya resmi merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854, atau naik Rp 225.667 dibandingkan UMP 2021.

Baca juga: Kemenaker Sayangkan Keputusan Gubernur Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jadi 5,1 Persen

Keputusan Anies itu disesalkan pemerintah pusat hingga kalangan pengusaha karena bertentangan dengan UU dan Permenaker. Akhirnya, pengusaha pun menggugat Anies ke PTUN. 

Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pengusaha melayangkan gugatan ini bukan karena mempermasalahkan besar atau kecilnya kenaikan UMP. Nurjaman menyebutkan, kenaikan UMP sebesar 5 atau 10 persen pun tak masalah, asal ada regulasinya.

"Kan kita diajarkan buat benar, seusai aturan, taat hukum, ini kan mengajarkan nggak benar," ujar Nurjaman.

Hingga saat ini proses persidangan terkait gugatan ini masih bergulir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com