Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW Sebut Polisi Harus Beri Ganti Rugi kepada Korban Salah Tangkap di Penjaringan

Kompas.com - 11/03/2022, 06:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police atch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan semestinya polisi memberikan ganti rugi kepada korban salah tangkap di Penjaringan, Jakarta Utara, yang sempat diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Sugeng mengatakan aksi salah tangkap tersebut tentunya disebabkan oleh kelalaian polisi yang mengakibatkan kerugian bagi korban.

Karena itu, menurut dia, sudah sepatutnya polisi memberikan ganti rugi kepada korban salah tangkap tersebut.

Baca juga: Pengemudi di Penjaringan Jadi Korban Salah Tangkap Polisi karena Pakai Ponsel Milik Pelaku Kasus Narkoba

Sugeng mengatakan, pemberian kompensasi tersebut juga diatur dalam PP No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-2 atas PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Dalam PP tersebut besaran kompensasinya beragam, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 100 juta, disesuaikan dengan kasusnya.

"Jadi, kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian pihak lain harus diberikan kompensasi atau ganti rugi. Walau polisi punya kewenangan menangkap berdasarkan UU, akan tetapi hak tersebut dibatasi oleh ketentuan yang rigid yaitu KUHP," tutur Sugeng kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengklarifikasi informasi mengenai video viral yang memperlihatkan pengendara mobil disergap sekelompok orang di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam video tersebut, terlihat pengendara mobil diberhentikan sekelompok orang yang membawa benda diduga senjata api.

Baca juga: Salah Tangkap, Polisi Bebaskan Pengemudi yang Diduga Terlibat Narkoba di Penjaringan

 

Pengemudi tersebut kemudian diminta keluar dari kendaraannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pun membantah sejumlah informasi yang beredar bahwa video tersebut merupakan aksi perampokan seorang pengendara di Jakarta Utara. 

Menurut dia, peristiwa yang terekam kamera itu merupakan proses penangkapan seseorang dalam rangka pengembangan kasus tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

"Sudah diklarifikasi itu bukan perampokan. Video itu saat pengembangan kasus narkotika," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2022).

Ketika itu, kata Zulpan, pria tersebut langsung diamankan kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.

Setelah diperiksa, penyidik memastikan bahwa pria tersebut tidak terlibat dengan kasus tindak pidana narkotika yang sedang dikembangkan.

"Sudah didalami, hasilnya yang ditangkap di mobil itu tidak terlibat dengan target yang dikejar oleh polisi," kata Zulpan. 

Zulpan memastikan bahwa pengendara mobil tersebut sudah dibebaskan karena tidak memiliki keterkaitan dengan target pengejaran kepolisian.

"Jadi intinya hanya kesalahpahaman saja sebetulnya. Orang-orangnya bersih semua, tidak terlibat, jadi ya dibebaskan dong," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com