KOMPAS.com - Masyarakat bisa melaporkan segala macam aduan yang berkaitan dengan tindakan kejahatan kepada polisi. Nantinya akan ada aparat Kepolisian yang membantu pelapor.
Nomor darurat untuk pengaduan polisi adalah 110. Namun jika kesulitan menghubungi nomor tersebut, Anda bisa langsung menghubungi nomor telepon kantor polisi setempat.
Untuk wilayah Kota Depok sendiri, berikut ini beberapa nomor Kepolisian Resort (Polres) dan Kepolisan Sektor (Polsek) setempat yang bisa dihubungi.
Nomor-nomor tersebut disiapkan untuk menerima aduan dari masyarakat selama 24 jam. Nantinya aparat kepolisian akan menindaklanjuti laporan atau mengirimkan bantuan ketika darurat.
Baca juga: Polisi Sebut Sertifikat Halal Milik Gudang Minyak Goreng di Depok Sudah Kedaluwarsa