Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peredaran Sabu di Depok, Pelaku Sembunyikan Narkoba di Balik Dinding dan Bawah Lantai Rumah

Kompas.com - 17/03/2022, 19:09 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polsek Bojongsari dalam kurun waktu sebulan berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dari wilayah yang berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisal YD yang kedapatan memiliki sabu seberat 1,24 gram. Dia diamankan polisi di rumahnya di daerah Kabupaten Bogor, Rabu (16/2/2022).

Kasie Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi mengatakan, pelaku menyimpan narkoba jenis sabu di balik dinding rumah.

Baca juga: DJ Berinisial CD Ditangkap, Polda Metro Sita Barang Bukti Sabu

"(Terdapat) 10 bungkus sabu di dalam plastik bening yang sembunyikan di dinding rumah tempat tinggal tersangka YD," kata Supriyadi di Mapolsek Bojongsari, Kamis (17/3/2022).

"Yang bersangkutan ditangkap di daerah Parung dengan BB (barang bukti) 1,24 gram," lanjut dia.

Pada kasus kedua, pria berinisial KH yang merupakan pengedar sabu di daerah Cinangka, Sawangan, Depok, ditangkap polisi pada Selasa (15/3/2022), dengan barang bukti sabu seberat 3,03 gram.

Baca juga: DJ Chantal Dewi dan Rekannya Rutin Beli dan Pakai Sabu Sebulan 3 Kali

Sabu tersebut dipecah menjadi 10 paket ukuran kecil.

"Berhasil amankan tersangka berinisial KH, saat ditangkap di rumahnya sabu seberat 3, 03 gram oleh yang bersangkutan sabu dipecah menjadi 10 bagian kecil-kecil," tutur Supriyadi.

Selain itu, KH menyimpan barang haram tersebut di bawah lantai tempat tinggalnya.

"(Ada) 10 bungkus plastik bening kristal putih (sabu) disembunyikan di lantai rumah KH," tuturnya.

Supriyadi mengungkapkan, modus dari dua tersangka yakni sama-sama mencari keuntungan dari penjualan narkoba.

"Modusnya sama mereka membeli barang dari seseorang. Kemudian mereka mengemas ulang menjadi bagian kecil yang diedarkan dengan nilai jual Rp 110.000 sampai Rp 150.000 per paket kecil," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Mereka dikenakan Pasal 114 Juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," ujar Supriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com