DEPOK, KOMPAS.com - Polsek Bojongsari dalam kurun waktu sebulan berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dari wilayah yang berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisal YD yang kedapatan memiliki sabu seberat 1,24 gram. Dia diamankan polisi di rumahnya di daerah Kabupaten Bogor, Rabu (16/2/2022).
Kasie Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi mengatakan, pelaku menyimpan narkoba jenis sabu di balik dinding rumah.
Baca juga: DJ Berinisial CD Ditangkap, Polda Metro Sita Barang Bukti Sabu
"(Terdapat) 10 bungkus sabu di dalam plastik bening yang sembunyikan di dinding rumah tempat tinggal tersangka YD," kata Supriyadi di Mapolsek Bojongsari, Kamis (17/3/2022).
"Yang bersangkutan ditangkap di daerah Parung dengan BB (barang bukti) 1,24 gram," lanjut dia.
Pada kasus kedua, pria berinisial KH yang merupakan pengedar sabu di daerah Cinangka, Sawangan, Depok, ditangkap polisi pada Selasa (15/3/2022), dengan barang bukti sabu seberat 3,03 gram.
Baca juga: DJ Chantal Dewi dan Rekannya Rutin Beli dan Pakai Sabu Sebulan 3 Kali
Sabu tersebut dipecah menjadi 10 paket ukuran kecil.
"Berhasil amankan tersangka berinisial KH, saat ditangkap di rumahnya sabu seberat 3, 03 gram oleh yang bersangkutan sabu dipecah menjadi 10 bagian kecil-kecil," tutur Supriyadi.
Selain itu, KH menyimpan barang haram tersebut di bawah lantai tempat tinggalnya.
"(Ada) 10 bungkus plastik bening kristal putih (sabu) disembunyikan di lantai rumah KH," tuturnya.
Supriyadi mengungkapkan, modus dari dua tersangka yakni sama-sama mencari keuntungan dari penjualan narkoba.
"Modusnya sama mereka membeli barang dari seseorang. Kemudian mereka mengemas ulang menjadi bagian kecil yang diedarkan dengan nilai jual Rp 110.000 sampai Rp 150.000 per paket kecil," kata dia.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Mereka dikenakan Pasal 114 Juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," ujar Supriyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.