JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya menemukan adanya aktivitas pemalsuan meterai sebanyak 76.000 lembar.
Pemalsuan meterai tersebut ditaksir merugikan negara akibat hingga Rp 762 juta.
"Kami menemukan adanya aktivitas pemalsuan meterai yang jumlahnya cukup banyak, yaitu 76.600 lembar yang berhasil kami sita dan amankan dari pelaku," ujar Putu, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Pembuat KTP hingga Ijazah Palsu Ditangkap, Mengaku Raup Rp 14 Juta Seminggu
Putu mengatakan, temuan tersebut berdasarkan patroli cyber yang dilakukan Anggota Unit Ill Krimsus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 25 Februari 2011.
Tim tersebut mendapati adanya jual-beli meterai palsu di Facebook dengan akun bernama NAYLA dengan judul "Meterai 10.000 Setengah Harga".
Setelah itu, kata dia, tim melakukan penyamaran dengan memesan barang tersebut pada 17 Maret 2022 kepada tersangka berinisial Y.
Tersangka menjual sebanyak 2 lembar atau 100 buah meterai seharga Rp 500.000 kepada penerima berinisial J dengan alamat PT Energi Pelabuhan Indonesia Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (22/3/2022).
"Tersangka Y menggunakan jasa ojek online untuk pengirimannya, sedangkan pembayarannya sesual kesepakatan barang diterima kemudian ditransfer," kata Putu.
Baca juga: Polisi Sebut Tukang Siomay Pemerkosa Bocah di Jagakarsa Sempat Disembunyikan Istrinya
Tersangka juga menjual dengan harga Rp 5 juta untuk 100 lembar pada Januari 2022, Rp 3,5 juta untuk 70 lembar pada Februari 2022, dan meterai Rp 6.000 awal tahun 2017 sebanyak 100 lembar dengan harga per lembar Rp 25.000.
"Meterai 10.000 per lembar dijual dengan harga Rp 100.000-Rp 250.000, keuntungan yang tersangka Y peroleh antara Rp 50.000 sampai Rp 200.000," kata Putu
"Sedangkan untuk meterai 6.000 per lembar, tersangka Y jual antara Rp 50.000 sampai Rp 150.000, keuntungan yang tersangka Y raih antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000," lanjut dia.
Putu mengatakan, seluruh keuntungan digunakan tersangka Y untuk kebutuhan sehari-hari.
Meskipun demikian, saat ini polisi masih memburu R yang juga merupakan pelaku pemalsuan yang berdomisili di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Masuk DPO, Tukang Siomay Pemerkosa Bocah di Jagakarsa Sempat Sembunyi di Rumah Kakaknya di Garut
Pelaku akan dikenakan Pasal 253 dan 257 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Adapun bukti yang disita polisi dari tersangka antara lain adalah 157 lembar meterai Rp 10.000 yang diduga palsu dan 14 lembar meterai Rp 6.000 yang diduga palsu.
Polisi juga menemukan satu unit mesin alat pres pencetak meterai Rp 10.000 di rumah DPO R alias W, kemudian 1 unit printer HP, 1 unit mesin jahit, mesin bor, 1 papan pembuat pita hologram meterai Rp 10.000, 1 pcs kertas A4 warna putih, dan 791 lembar meterai Rp 10.000 yang diduga palsu siap jual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.