JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada perusahaan lain yang melakukan pencemaran di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, pencemaran itu diduga dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang bongkar muat batu bara dan pasir, selain PT Karya Citra Nusantara (KCN).
"Kami akan jatuhkan sanksi juga," kata Yogi kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Temukan Perusahaan Lain yang Lakukan Pencemaran di Marunda
Meski demikian, Yogi tidak menyebutkan perusahaan mana saja yang melakukan pencemaran lingkungan di Marunda.
Semua itu, kata dia, akan dibuka saat Dinas Lingkungan Hidup resmi menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut.
"Karena sanksinya belum diatur, tapi ketika sanksinya diberikan, pasti akan kami ekspos," ujarnya.
"Tapi kami enggak hanya awasi KCN loh, perusahaan lain di sekitar Kali Blencong yang mungkin bongkar muat baru bara, barang curah lainnya, kami lakukan pengawasan juga," ucap dia.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada PT KCN atas pencemaran lingkungan akibat abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
Sanksi tersebut diterima KCN karena aktivitas perusahaan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat Marunda.
Warga di Rusun Marunda mengalami gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal dan infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, karena terdampak abu batu bara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.