Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengajukan IMB Kelas A

Kompas.com - 30/03/2022, 02:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mendirikan bangunan di suatu wilayah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemilik bangunan harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar legalitasnya tidak lagi pertanyakan di kemudian hari.

Proses pembuatan IMB dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) setempat. Nantinya akan ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum IMB diterbitkan.

Setiap bangunan memiliki kelas-kelas sendiri mulai dari kelas A, B, C dan D. Masing-masing kelas pun memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk diajukan permohonannya.

Untuk Bangunan kelas a yaitu diperuntukan bangunan gedung lebih dari 8 lantai atau luas bangunan diatas 2000 meter persegi. Selain itu pondasi dalam bangunan lebih dari 2 meter. Berikut ini syarat IMB untuk kelas A.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi untuk IMB kelas A dilansir dari situs resmi Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (pelayanan.jakarta.go.id).

Surat Permohonan

Di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

Surat Kuasa 

Surat ini di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertifikat lebih dari satu.

Indentitas Pemohon/Penangung Jawab

KTP jika Warga Negara Indonesia (WNI) dan KTA jika Warga Negara Asing (WNA).

Surat Kuasa kepada pemilik IPTB

Surat ini juga dibuat di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

Baca juga: Disebut Tak Memiliki IMB, Kedai Kopi dengan Kontainer di Pesanggrahan Ditertibkan

Keterangan Pemilik Bangunan

Jika badan hukum atau badan usaha, maka memerlukan akta pendirian dan perubahan (kantor pusat dan kantor cabang, jika ada) dan SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) (jika PT dan yayasan), Kementerian Koperasi dan UKM (jika koperasi), pengadilan negeri (jika CV) dan NPWP badan hukum.

Sementara itu jika lembaga/kementrian/SKPD/BUMN/BUMD maka memerlukan SK Pendirian Badan Usaha dari instansi pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD, dan SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/kementrian.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB di dapat melalui unit terpadu pelayanan satu pintu wilayah setempat.

Surat Pernyatan Tanah Tidak Sengketa

Surat ini berisi pernyataan bahwa tanah di bangunan tersebut tidak bersengketa. Surat ini di buat di atas kertas bermaterai Rp 10.000. 

Surat pernyataan GPA

Surat ini diajukan dalam permohonan IMB Pondasi sesuai dengan GPA terakhir yang telah disahkan, dengan menyebutkan nomor dan tanggal Pengesahan GPA. Surat ini di buat di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Retribusi

Surat ini menunjukan bahwa pemilik sanggup membayar retribus dan denda. di atas kertas Surat ini di buat di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

Bukti Kepemilikan Tanah

  • Terdiri dari sertifikat tanah; fotokopi sertifikat hak milik/sertipikat hak guna bangunan/sertipikat hak pakai/sertipikat hak pengelolaan disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas.
  • Surat kavling dari pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang ditunjuk oleh gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang, harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemilik bangunan gedung dan diketahui oleh lurah setempat.
  • Surat persetujuan/penunjukan gubernur/perangkat daerah untuk bangunan gedung bersifat sementara, bangunan gedung di atas/bawah prasarana, bangunan gedung di atas/bawah air atau bangunan gedung khusus dan penampungan sementara.
  • Surat pernyataan dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk bangunan gedung milik pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
  • Surat keterangan aset dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk bangunan gedung milik pemerintah.
  • Jika dibutuhkan dapat melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi akta jual beli notaris dipersyaratkan paling banyak 2 (dua) kali pergantian kepemilikan terakhir, fotokopi akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, asli surat keterangan dari notaris atau pejabat yang berwenang, fotokopi perjanjian kerjasama atau sejenisnya, fotokopi surat pernyataan penyerahan hak atau penguasaan hak atas tanah.

Baca juga: Soal Penerbitan PBG, Perda Retribusi IMB Masih Bisa Digunakan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Megapolitan
Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com