KOMPAS.com - Mendirikan bangunan di suatu wilayah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemilik bangunan harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar legalitasnya tidak lagi pertanyakan di kemudian hari.
Proses pembuatan IMB dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) setempat. Nantinya akan ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum IMB diterbitkan.
Setiap bangunan memiliki kelas-kelas sendiri mulai dari kelas A, B, C dan D. Masing-masing kelas pun memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk diajukan permohonannya.
Untuk Bangunan kelas a yaitu diperuntukan bangunan gedung lebih dari 8 lantai atau luas bangunan diatas 2000 meter persegi. Selain itu pondasi dalam bangunan lebih dari 2 meter. Berikut ini syarat IMB untuk kelas A.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi untuk IMB kelas A dilansir dari situs resmi Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (pelayanan.jakarta.go.id).
Di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 10.000.
Surat ini di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertifikat lebih dari satu.
KTP jika Warga Negara Indonesia (WNI) dan KTA jika Warga Negara Asing (WNA).
Surat ini juga dibuat di atas kertas bermaterai Rp 10.000.
Baca juga: Disebut Tak Memiliki IMB, Kedai Kopi dengan Kontainer di Pesanggrahan Ditertibkan
Jika badan hukum atau badan usaha, maka memerlukan akta pendirian dan perubahan (kantor pusat dan kantor cabang, jika ada) dan SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) (jika PT dan yayasan), Kementerian Koperasi dan UKM (jika koperasi), pengadilan negeri (jika CV) dan NPWP badan hukum.
Sementara itu jika lembaga/kementrian/SKPD/BUMN/BUMD maka memerlukan SK Pendirian Badan Usaha dari instansi pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD, dan SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/kementrian.
NIB di dapat melalui unit terpadu pelayanan satu pintu wilayah setempat.
Surat ini berisi pernyataan bahwa tanah di bangunan tersebut tidak bersengketa. Surat ini di buat di atas kertas bermaterai Rp 10.000.
Surat ini diajukan dalam permohonan IMB Pondasi sesuai dengan GPA terakhir yang telah disahkan, dengan menyebutkan nomor dan tanggal Pengesahan GPA. Surat ini di buat di atas kertas bermaterai Rp 10.000.
Surat ini menunjukan bahwa pemilik sanggup membayar retribus dan denda. di atas kertas Surat ini di buat di atas kertas bermaterai Rp 10.000.
Baca juga: Soal Penerbitan PBG, Perda Retribusi IMB Masih Bisa Digunakan