TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang sahur on the road (SOTR) digelar selama Ramadhan 2022 di Tangsel.
Hal itu senada dengan Kepolisian Resor Tangsel yang secara tegas melarang SOTR sesuai instruksi Kapolri.
"SOTR dilarang jelas. Tadi kita mendapatkan ketegasan dari pihak kepolisian bahwa sesuai dengan instruksi kapolri sahur on the road (SOTR) dilarang," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo di Soll Marina Hotel, Serpong, Tangsel pada Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Polres Tangerang Selatan Larang Sahur On The Road
"Kita kerjasama dengan pihak kepolisian, tadi sudah dijamin oleh pihak kepolisian," lanjut dia.
Bambang menuturkan, polres memiliki program rutin dalam pengawasan. Sama halnya dengan pemkot yang akan melakukan koordinasi untuk pengawasan bersama di setiap kewilayahan secara berjenjang hingga tingkat RT/RW.
Ia menjelaskan bahwa Ramadhan 2021 dengan Ramadhan 2022 memiliki perbedaan signifikan sesuai dengan kondisi level PPKM yang berlaku.
Selain itu, juga menyesuaikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 06 tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta penerapan protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.