TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pengacara pemohon eksekusi rumah Swardi Aritonang mengaku tidak mengetahui kelanjutan nasib kliennya setelah eksekusi diundur.
Eksekusi yang diamanatkan Pengadilan Negeri Tangerang itu sedianya dilaksanakan pada 9 Maret 2022 di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel.
Swardi dan timnya pun kemudian menemui pihak PN Tangerang untuk menanyakan kelanjutan eksekusi. Namun, mereka tidak menemukan jawaban dan malah dibuat bingung oleh pihak PN Tangerang.
Baca juga: Juru Sita PN Tangerang Sebut Eksekusi Rumah Sengketa di Tangsel Sudah Selesai
"Kami diterima siang tadi membahas masalah eksekusi yang gagal ini. Bahwa Pengadilan mengatakan tidak menunda atau memberi izin kepada termohon tinggal disitu," ujar Swardi kepada Kompas.com, Senin (4/4/2022).
"Justru mereka (PN Tangerang) bilangnya mau eksekusi itu harus tuntas dan kosong. Karena itu upaya eksekusi ditempuh sudah melalui proses yang panjang," lanjut dia.
Pihak Pengadilan, kata dia, membantah mengatakan menunda atau memberi izin kepada termohon untuk tinggal di rumah sengketa sampai sembuh dari Covid-19.
Mereka pun mempertanyakan beberapa hal terkait eksekusi rumah itu. Pertama, mereka meragukan pihak termohon benar-benar tengah menjalani isolasi karena Covid-19.
"Apakah termohon pernah menunjukkan bukti hasil rapid test Covid-19?" kata Swardi.
Baca juga: Eksekusi Rumah Sengketa Berujung Pelaporan Kapolres Tangsel, Ini Penjelasan PN Tangerang
Swardi juga mempertanyakan mengapa saat eksekusi berlangsung, termohon tidak dilakukan rapid test di tempat agar bisa melihat langsung hasilnya.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan apakah Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu sudah meminta izin kepada Pengadilan untuk memberi kesempatan kepada termohon untuk tetap tinggal sementara sampai sembuh.
Swardi mengatakan, termohon tak kunjung mengosongkan rumah sengketa itu meski sudah sembuh. Ia menganggap, ada kecenderungan termohon menghindari dan berupaya menggagalkan eksekusi.
"Keenam, kegagalan eksekusi akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Karena sudah menempuh proses panjang, biaya mahal namun harus gagal begitu saja, apa upaya yang dilakukan oleh PN ke depannya supaya tidak terjadi eksekusi seperti ini di kemudian hari?" pungkas Swardi.
Ia berharap agar alasan sakit dapat diusut dan dibuktikan terlebih dulu. Karena ia menduga ke depannya modus demikian akan terulang kembali untuk alasan menghindari eksekusi.
Baca juga: Kapolres Tangsel Diduga Halangi Eksekusi Rumah, Polda Metro Sebut Sesuai Putusan Pengadilan
Sebelumnya diberitakan, Swardi sempat bersitegang dengan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu. Hal itu berbuntut panjang, hingga pengacara melaporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (18/3/2022).
Sarly diduga telah melanggar Hukum Acara Perdata dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.