JAKARTA, KOMPAS.com– Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan bongkar muat batu bara dan pasir di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, yakni PT HSD dan PT PBI.
Sebelumnya, sanksi telah dijatuhkan kepada PT KCN karena aktivitas bongkar muat batu bara yang dilakukannya di Pelabuhan Marunda menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan di sekitar pelabuhan.
"Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 31 Maret 2022 telah menjatuhkan sanksi melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan," ujar Kepala Dinas LH Jakarta Asep Kuswanto, Selasa (5/4/2022).
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada PT HSD dan PT PBI setelah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) melakukan pengawasan penataan lingkungan hidup di Pelabuhan Marunda usai menerima laporan pencemaran dari warga.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, dinyatakan kedua perusahaan yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang curah itu terbukti melakukan pencemaran di lingkungan Pelabuhan Marunda.
Baca juga: Dirut PT KCN: Sejak 2012 Bongkar Muat Batu Bara Tak Pernah Ada Keluhan Kesehatan dari Warga Marunda
"Terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya," ucap Asep.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan, PT HSD melanggar Dokumen Lingkungan No 10/DPPL/-1.774.11 tanggal 11 Mei 2009 yang merupakan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kegiatan usaha itu.
Sedangkan PT PBI, ditemukan tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 1142/-1.774.15 tanggal 6 Agustus 2021 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usahanya.
"Kedua perusahaan tersebut juga melanggar berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Kami pun akan mengawasi ketaatan lingkungan perusahaan lainnya yang beroperasi di Jakarta Utara," ungkap Hariadi.
Sanksi administratif yang diberikan tertuang dalam SK Kepala Suku Dinas Lingkungan hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada kedua perusahaan tersebut.
Baca juga: Minta Pencemaran di Marunda Diinvestigasi Menyeluruh, PT KCN: Badan Usaha Lain Lakukan Hal Sama
Surat penerapan sanksi diserahkan kepada kedua perusahaan pada hari ini, Selasa, 5 April 2022.
Dinas Lingkungan Hidup berencana akan memonitor perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi setiap 14 hari.
Jika kedua perusahaan tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam SK, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya yaitu pembekuan dan pencabutan izin lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.