JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat 76 video syur yang disimpan dan diperjualbelikan kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans melalui akun Google Drive.
Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis ketika menjelaskan hasil analisa barang bukti Google Drive milik Dea yang disita penyidik.
"Dari Google Drive kami identifikasi ada 76 video dan masih banyak lagi gambar-gambar tanpa busana," ujar Auliansyah kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Lewat alat bukti Google Drive tersebut penyidik juga mendapatkan informasi bahwa konten bermuatan pornografi tersebut diperjualbelikan oleh Dea.
Baca juga: Polda Metro Bakal Periksa Komedian Inisial M yang Beli Video Syur Dea OnlyFans
Namun, Auliansyah belum menjelaskan secara rinci siapa saja pembeli konten-konten tersebut. Dia hanya menyebut bahwa salah satunya pembelinya adalah komedian ternama berinisial M.
"Ternyata benar, pengakuan D sudah ada orang yang membeli video-video tersebut, sudah banyak yang membeli ini. Kami sedang analisa siapa saja yang membeli,"ungkap Auliansyah.
Adapun Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Baca juga: Dea OnlyFans Pastikan Pasangannya Tak Terlibat Bisnis Jual Beli Video Pornografi
Dea ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Saat itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi yang dibuat Dea di situs OnlyFans.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Dea teridentifikasi membuat konten di salah satu tempat di Malang.
Menurut polisi, Dea diduga melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.
"Sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Auliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.