KOMPAS.com - Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) bisa diurus perizinannya agar memiliki sertifikat yang resmi dan terpercaya. Sertifikat pangan PIRT penting guna meningkatkan kepercayaan pembeli terhadap produk yang dijual.
Banyaknya pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia membuat daya saingnya semakin tinggi. Untuk itu ada baiknya pengusaha UMKM khususnya untuk industri pangan rumah tangga memiliki sertifikat resmi.
Sertifikat Produksi Pangan Produk Industri Rumah Tangga (SPP PIRT) meyakinkan pembeli bahwa produk yang dibuat memang aman dan layak dikonsumsi. Biasanya produk pangan yang memerlukan sertifikat PIRT yaitu produk yang memang bisa bertahan selama beberapa lama, seperti frozen food misalnya.
Selain froozen food makanan yang memerlukan izin PIRT yakni pangan yang diproses dengan sterilasasi komersial atau pasteurisasi, pangan olahan asal hewan, pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus seperti MPASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.
Baca juga: Apa Itu PIRT? Begini Syarat dan Cara Mengurusnya
Masa berlaku sertifikat produksi pangan PIRT yaitu selama lima tahun. Jika masa berlakunya habis maka pelaku usaha harus memperpanjang SPP PIRT. Untuk mengurus sertifikat produksi pangan PIRT tidaklah sulit. Berikut ini tata caranya.
Mengurus SPP-PIRT Offline
- Datang ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.
- Membawa dokumen persyaratan berupa:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan.
- Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan.
- 3 lembar Surat keterangan domisili usaha dari Kantor Camat setempat.
- Denah lokasi dan denah bangunan.
- Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan.
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi.
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi.
- Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi.
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan bila diperlukan.
- Mengisi formulir pengajuan permohonan SPP-IRT. Nantinya permohonan diterima oleh Bupati/Wali Kota terkait.
- Formulir Permohonan SPP-IRT memuat informasi nama jenis pangan, nama dagang, jenis kemasan, berat bersih/isi bersih, bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan, tahapan produksi, nama, alamat, kode pos dan nomor telepon IRTP, nama pemilik, nama penanggung jawab, informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa), informasi tentang kode produksi
- Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu lalu Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan maksimal 7 hari kerja.
- Pengajuan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Izin Produk Industri Rumah Tangga PIRT
Cara Urus SPP PIRT Online
- Kunjungi situs http://sppirt.pom.go.id/
- Buat akun dengan mengisi data yang diperlukan seperti nama, nomor telepon, email, password.
- Setelah sukses buat akun, masuk dengan akun yang sudah didaftarkan.
- Pilih opsi PB-UMKU untuk permohonan baru.
- Jika tidak ketemu opsi permohonan SPP-PIRT, cari dengan keyword 'Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT)'.
- Unggah Surat Pernyataan Permohonan SPP-PIRT lalu klik 'lanjut'.
- Ada 5 tahapan yang perlu dilewati. Pemohon harus mengisi data berupa Data Pelaku Usaha, Data Produk, Label Produk, Konfirmasi Permohonan, Unduh SPP-PIRT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.