Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Izin PIRT Jakarta

Kompas.com - 07/04/2022, 01:45 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) bisa diurus perizinannya agar memiliki sertifikat yang resmi dan terpercaya. Sertifikat pangan PIRT penting guna meningkatkan kepercayaan pembeli terhadap produk yang dijual.

Banyaknya pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia membuat daya saingnya semakin tinggi. Untuk itu ada baiknya pengusaha UMKM khususnya untuk industri pangan rumah tangga memiliki sertifikat resmi.

Sertifikat Produksi Pangan Produk Industri Rumah Tangga (SPP PIRT) meyakinkan pembeli bahwa produk yang dibuat memang aman dan layak dikonsumsi. Biasanya produk pangan yang memerlukan sertifikat PIRT yaitu produk yang memang bisa bertahan selama beberapa lama, seperti frozen food misalnya.

Selain froozen food makanan yang memerlukan izin PIRT yakni pangan yang diproses dengan sterilasasi komersial atau pasteurisasi, pangan olahan asal hewan, pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus seperti MPASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

Baca juga: Apa Itu PIRT? Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

Masa berlaku sertifikat produksi pangan PIRT yaitu selama lima tahun. Jika masa berlakunya habis maka pelaku usaha harus memperpanjang SPP PIRT. Untuk mengurus sertifikat produksi pangan PIRT tidaklah sulit. Berikut ini tata caranya.

Mengurus SPP-PIRT Offline

  • Datang ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.
  • Membawa dokumen persyaratan berupa: 
    • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan.
    • Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan.
    • 3 lembar Surat keterangan domisili usaha dari Kantor Camat setempat.
    • Denah lokasi dan denah bangunan.
    • Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
    • Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan.
    • Data produk makanan atau minuman yang diproduksi.
    • Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi.
    • Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi.
  • Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan bila diperlukan.
  • Mengisi formulir pengajuan permohonan SPP-IRT. Nantinya permohonan diterima oleh Bupati/Wali Kota terkait.
  • Formulir Permohonan SPP-IRT memuat informasi nama jenis pangan, nama dagang, jenis kemasan, berat bersih/isi bersih, bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan, tahapan produksi, nama, alamat, kode pos dan nomor telepon IRTP, nama pemilik, nama penanggung jawab, informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa), informasi tentang kode produksi
  • Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu lalu Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan maksimal 7 hari kerja.
  • Pengajuan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Izin Produk Industri Rumah Tangga PIRT

Cara Urus SPP PIRT Online

  • Kunjungi situs http://sppirt.pom.go.id/
  • Buat akun dengan mengisi data yang diperlukan seperti nama, nomor telepon, email, password.
  • Setelah sukses buat akun, masuk dengan akun yang sudah didaftarkan.
  • Pilih opsi PB-UMKU untuk permohonan baru.
  • Jika tidak ketemu opsi permohonan SPP-PIRT, cari dengan keyword 'Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT)'.
  • Unggah Surat Pernyataan Permohonan SPP-PIRT lalu klik 'lanjut'.
  • Ada 5 tahapan yang perlu dilewati. Pemohon harus mengisi data berupa Data Pelaku Usaha, Data Produk, Label Produk, Konfirmasi Permohonan, Unduh SPP-PIRT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com