Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hakim Jatuhkan Vonis Ringan dan Munarman Dianggap Bukan Teroris

Kompas.com - 07/04/2022, 07:37 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Munarman tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022) kemarin.

Dalam putusannya, hakim memang berbeda pandangan dengan jaksa. Perbedaan itu terdapat pada pasal yang digunakan hakim dalam vonis, dengan pasal yang digunakan jaksa dalam tuntutannya.

Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Pertimbangan Hakim hingga Kedua Pihak Banding

 

Hakim menilai, Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga.

Sementara itu, jaksa menilai Munarman melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemufakatan jahat sebagaimana dakwaan kedua.

"Kami berbeda pendapat dengan penuntut umum. Penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga," ucap hakim.

Alhasil, vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Untuk pidananya, penuntut umum meminta delapan tahun, untuk majelis hakim menjatuhkan tiga tahun (penjara)," tutur hakim.

Baca juga: Alasan Vonis Munarman Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Beda Pandangan dengan Jaksa

Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Munarman juga pernah dihukum pidana sebelumnya.

"Hal yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," kata hakim.

Bukan Teroris

 

Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa vonis itu membuktikan bahwa kliennya bukanlah teroris.

"Yang jelas, satu fakta yang tak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukan teroris. Beliau divonis terkait dengan Pasal 13 yaitu menyembunyikan informasi," ujar Aziz usai sidang putusan kemarin.

Baca juga: Kuasa Hukum: Vonis Hakim Buktikan Munarman Bukan Teroris

Meski demikian, pihak Munarman tetap tidak puas dengan keputusan hakim ini dan akan mengajukan banding. Ini karena adanya fakta-fakta persidangan yang tak sesuai.

“Pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tadi kita sama-sama dengar tidak sesuai dan itu fatal, kami menyatakan banding,” kata Azis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com