Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akun Medsos Putra Siregar Masih Aktif Setelah Dia Ditangkap, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 13/04/2022, 18:14 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan selebgram yang juga pengusaha pemilik gerai ponsel PS Store Putra Siregar (PS) dan artis Rico Valentino (RV) sebagai tersangka.

Keduanya terjerat kasus yang sama, yakni dugaan pengeroyokan terhadap seseorang berinisial MNA atau N di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan pada awal Maret 2022 dini hari.

Setelah dilaporkan pada 16 Maret 2022, Putra Siregar ditangkap pada Senin lalu.

Kendati demikian, warganet mempertanyakan akun media sosial Putra Siregar yang masih aktif saat itu.

Baca juga: Mengaku Hanya Melerai, Putra Siregar: Gue Lihat Rico Mau Dikeroyok, Hampir Meninggal

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Rabu (13/4/2022) pukul 17.30 WIB, ada sejumlah konten yang baru diunggah di akun Instagram @putrasiregarr17.

Salah satunya, dalam 24 jam terakhir, ada unggahan berisi cuplikan sebuah acara yang diduga diselenggarakan oleh PStore Group, brand yang didirikan Putra Siregar.

Dalam unggahan di akun bercentang biru itu terlihat beberapa selebgram lain seperti Atta Halilintar dan Keanu Agl.

Baca juga: Putra Siregar Mengaku Tidak Sedang Mabuk Saat Bertikai dengan Seseorang di Kafe Kawasan Kebayoran Baru

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto memastikan, sejak ditahan oleh polisi, Putra Siregar tidak lagi memiliki akses menggunakan ponsel, apalagi sampai menggunggah konten di media sosial.

"Sudah kami cek dan yakinkan, jadi selama tersangka ditahan, tidak menggunakan ponsel. Bahkan ponsel tersangka sudah dipegang oleh penasihat hukumnya. Saat kami lakukan penahanan, barang-barang tersangka sudah diterima oleh penasihat hukum," jelas Budhi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Budhi mengatakan, konten di akun medsos Putra Siregar diunggah oleh seorang admin.

"Kami mendapat info bahwa saat tersangka resmi ditahan, ternyata tersangka punya admin yang tugasnya meng-update dan menjawab status-status di media sosialnya," kata Budhi.

Baca juga: Ini Kronologi Dugaan Pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino


Ia pun memastikan, setiap konten di akun media sosial Putra Siregar diunggah admin tersebut.

Sementara itu, Putra Siregar dan Rico Valentino telah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. Keduanya terancam mendapat hukuman penjara hingga 5 tahun.

"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Budhi.

"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan Pasal 170 KUHP," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com