JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap M Ruhan, terduga pelaku yang menipu calon konsumen di diler Honda MT Haryono, Jakarta Selatan.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (24/4/2022).
"Iya betul (sudah ditangkap)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit melalui pesan singkat, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Dugaan Penipuan Beli Mobil di Diler Honda MT Haryono, Modus Berulang hingga Masuk DPO
Namun, Ridwan belum menjelaskan secara terperinci mengenai kronologi penangkapan terduga pelaku penipuan dengan modus penjualan mobil itu.
Ridwan hanya memastikan bahwa pelaku yang ditangkap satu orang, yakni M Ruhan. M Ruhan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku satu orang. Iya (M Ruhan)," kata Ridwan.
Korban bernama Yunita Sari sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Pembelajaran Kasus Calon Konsumen Tertipu di Diler Honda: Jangan Kirim Uang ke Rekening Perseorangan
Yunita Sari membagikan cerita melalui akun pribadi Instagram @_yunita_sari_. Yunita mengatakan, penipuan tersebut terjadi pada 6 Februari 2022.
Dugaan penipuan terjadi saat Yunita mendatangi diler Honda MT Haryono untuk melihat mobil yang diinginkan. Ia pun disambut oleh sales yang diketahui bernama Ruhan.
Dalam narasi yang diunggah di media sosialnya, Yunita mengatakan bahwa sales tersebut menggunakan atribut lengkap, seperti seragam, ID card, dan kartu nama.
Setelah menyetujui untuk membeli unit tersebut, Yunita dijanjikan diskon Rp 10 juta. Yunita lalu disarankan untuk mentransfer uang Rp 10 juta sebagai booking fee oleh Ruhan.
Baca juga: Evaluasi Uji Coba Ganjil Genap di Tol, Kakorlantas: Banyak Warga Tak Tahu dan Kebingungan
Uang tersebut lalu ditransfer Yunita ke rekening atas nama Dedi yang dikenalkan Ruhan sebagai supervisor.
Keesokan harinya, Ruhan meminta Yunita untuk mentransfer uang lagi sebesar Rp 37 juta agar mobil bisa dikirim beberapa hari kemudian.
Tak hanya itu, Yunita juga mengirim uang senilai Rp 134 juta untuk pelunasan ke rekening diler tersebut.
Yunita mengaku tidak curiga lantaran transaksi dilakukan di diler, lengkap dengan surat pemesanan kendaraan (SPK) dan bukti kuitansi.
Ternyata diketahui bahwa SPK dan kuitansi tersebut palsu. Setelah kejadian, Ruhan langsung tidak dapat dihubungi dan menghilang tanpa kabar.
Yunita pun mengakui sudah menghubungi diler Honda MT Haryono dan merasa kecewa kepada pihak diler. Pihak Honda menyebutkan akan membantu dengan menelusuri kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.