JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan pembelian mobil yang terjadi di diler Honda kawasan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Februari 2022, kini terungkap.
Pelaku bernama M Ruhan akhirnya ditangkap Penyidik Polres Jakarta Selatan setelah dua bulan sejak kasus dugaan penipuan itu dilaporkan oleh korban, Yunita Sari.
Pelaku kabur setelah dilaporkan. Penyidik sempat mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) yang menampilkan foto pelaku berikut ciri-cirinya.
Pelaku yang merupakan sales dari diler Honda itu ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta di tempat persembunyiannya di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (24/4/2022).
"Iya betul (sudah ditangkap)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit melalui pesan singkat, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Sales Diler Honda MT Haryono Gunakan Uang Hasil Tipu Konsumen buat Buka Bengkel di Jakut
Hanya saja Ridwan belum menjelaskan secara terperinci soal kronologi penangkapan terduga pelaku penipuan dengan modus penjualan mobil itu.
Ridwan hanya memastikan bahwa pelaku yang ditangkap satu orang, yakni M Ruhan, dengan sejumlah barang bukti yang telah disita.
"Pelaku satu orang. Iya (M Ruhan)," kata Ridwan.
Ridwan mengatakan, ada beberapa barang bukti yang diamankan bersama penangkapan pelaku, termasuk dua mobil yang diduga merupakan hasil kejahatan.
"Iya betul, barang bukti dua mobil," ujar Ridwan.
Ridwan memastikan, dari penangkapan pelaku itu tidak ada barang bukti berupa uang yang diduga merupakan hasil penipuan penjualan mobil tersebut.
Uang tersebut disebut telah habis karena digunakan pelaku untuk membuka bisnis bengkel mobil di kawasan Jakarta Utara.
"Uang itu digunakan untuk modal bengkel mobil di kawasan Pademangan, Jakarta Utara," ucap Ridwan.
Kejadian penipuan bermula saat korban bernama Yunita mendatangi diler resmi Honda di Jalan MT Haryono untuk membeli mobil.
Yunita disambut baik oleh sales berinisial MR. Yunita, dalam narasi yang diunggah di media sosial, menyebutkan bahwa MR menggunakan seragam lengkap beserta kartu identitas.