Saat itu, Yunita dijanjikan mendapat diskon Rp 10 juta untuk pembelian satu unit mobil. Ia saat itu menyetujuinya.
Korban lalu diminta untuk mentransferkan uang oleh MR sebesar Rp 10 juta sebagai booking fee atas pembelian mobil Honda Brio.
Sejumlah uang itu ditransfer ke rekening atas nama Dedi yang dikenalkan MR sebagai supervisornya.
"Jadi saya percaya, transfer ke Dedi (supervisor sales). Terlebih transaksi itu dilakukan di diler resmi lengkap dengan surat pemesanan kendaraan (SPK) dan bukti kuitansi,” kata Yunita kepada Kompas.com.
Setelahnya, Yunita kembali diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 37 juta dengan alasan agar mobil yang dipesan segera dikirim.
Baca juga: Penjelasan Manajemen Supermarket di MT Haryono soal Temuan Kecoak Dalam Kurma
Yunita mengirim total uang senilai Rp 134 juta untuk pelunasan ke rekening tersebut. Dia mengaku saat itu tidak curiga lantaran transaksi dilakukan di diler, lengkap dengan surat pemesanan kendaraan (SPK) dan bukti kuitansi.
Belakangan diketahui bahwa SPK dan kuitansi yang dikeluarkan MR adalah palsu. MR saat itu disebut tidak dapat dihubungi dan menghilang tanpa kabar.
Sementara itu, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy mengatakan, pihaknya akan membantu konsumen dengan menelusuri kasus tersebut.
“Kami selalu berusaha agar setiap konsumen selalu mendapatkan pelayanan terbaik dari diler. Jika terjadi kasus seperti ini, tentu kami akan melakukan komunikasi dengan diler untuk menyelesaikan masalahnya,” ucap Billy, pada 6 Maret 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.