JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penganiayaan Riadi tak kuasa menahan tangis bahagia saat diputuskan bebas dari penjara atas kasus yang terjadi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Riadi melempar senyum usai melepaskan rompi merah bertulis "tahanan" di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Rabu (27/4/2022).
Sejak Februari 2022, Riadi dipenjara karena melakukan penganiayaan terhadap teman dekat hanya karena salah paham.
Baca juga: Polisi Percepat Pelengkapan Berkas Perkara Putra Siregar-Rico Valentino berkait Dugaan Penganiayaan
Dia pun bebas setelah Kejari Jakarta Selatan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif perkara (restorative justice) tindak pidana.
Seusai mencium tangan dan memeluk ayah korban sebagai tanda permintaan maaf, Riadi menyebut kasus ini akan menjadi pelajaran berharga dirinya untuk menjaga sikap dan menahan emosi.
"Ke depan bisa instrospeksi diri untuk lebih menjaga sikap," kata Riadi.
Kebahagiaan Riadi begitu sangat dirasakan karena kebebasan untuk tidak lagi mendekam di balik jeruji besi berdekatan dengan momen Lebaran 2022.
Riadi mengakui dengan kebebasan ini bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah bersama orangtua dan keluarga di rumah.
Baca juga: Dituduh Pasang Poster Sembarangan, Seorang Pemuda Dianiaya Pemillik Toko di Bekasi
Padahal beberapa hari sebelum keputusan bebas, Riadi terus dihantui dengan suasana Lebaran di dalam penjara yang memiliki ruangan kecil dan terbatas.
"Seneng dan bahagia sekali bisa kembali bersama keluarga dan orang yang dicintai. Bisa Lebaran bersama keluarga. Daripada Lebaran di dalam penjara yang lingkup sangat kecil dan terbatas," kata Riadi.
Soal kasus penganiayaan yang membuatnya mendekam di penjara, Riadi akan mengubur dalam-dalam. Dia akan menjadikan kasus itu sebagai pengalaman.
"Kronologi kasus ini salah paham sehingga terjadi keributan di rumah, Februari 2022. Saya sangat membantu dalam ada restorative justice untuk orang yang ingin berubah lebih baik lagi," tutip Riadi.
Kepala Kejari Jaksel Nurcahyo sebelumnya menjelaskan, penghentian penuntutan kasus penganiayaan tersebut didasari sejumlah persyaratan yang telah dipenuhi tersangka.
Syarat pertama yakni adanya penerimaan permohonan maaf dari keluarga korban terkait penganiayaan yang dilakukan tersangka.
Menurut Nurcahyo, penerimaan maaf keluarga korban dilakukan tanpa syarat sehingga perdamaian dapat berjalan.
"Kemudian tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, lalu ancaman pidananya tidak melebihi 5 tahun. Pasal 351 Ayat 1 ini ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan," ucap Nurcahyo.
"Dengan dasar itu, kami anggap penyelesaian kasus ini telah dilakukan berdasarkan pendekatan restorative justice yaitu kami anggap selesai," kata Nurcahyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.