JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi bakal melakukan tes urine terhadap sembilan pelaku yang mencoba membegal dua anggota TNI di Jalan Bumi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/5/2022) pagi.
Kesembilan tersangka yakni MRH (20), MRM 19), RM (24), MB (17), FR (17), TP (21) MAH (15), AM (19), dan R (19) ditangkap di tempat berbeda.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, para pelaku bakal menjalani tes urine untuk mengetahui apakah saat beraksi sedang dalam pengaruh narkoba.
"Kalau untuk (terpengaruh) narkoba masih dalam proses mungkin nanti pengecekan, tapi untuk miras itu mereka mengawali aksi dengan konsumsi alkohol dulu," ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Kronologi dan Peran Pembegal 2 Anggota TNI di Kebayoran, Berawal dari Pesta Miras
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada semua tersangka untuk mengetahui apakah mereka membawa senjata tajam saat menjalankan aksinya.
"Nanti akan kami kembangkan apakah mereka bawa sajam. Yang ditemukan langsung sama korban mereka melakukan pelemparan batu itu," ucap Ridwan.
Ridwan menambahkan, para pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik mengakui bahwa baru sekali melakukan upaya pembegalan.
"Keterangan sementara mereka baru pertama kali melakukan hal ini. Belum ada rekam jejak. Bukan profesinya," ucap Ridwan.
Baca juga: Polisi Sebut Modus 9 Pembegal Anggota TNI di Kebayoran Baru adalah Meminta Sebatang Rokok
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan, para pelaku berpesta minuman keras (miras) di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebelum beraksi.
Kesembilan pelaku lalu berkeliling menggunakan empat sepeda motor secara berboncengan.
"Kemudian di sana melihat kedua korban yang saat itu menggunakan sepeda motor Mio Soul berwarna merah. Mereka menghampiri, satu pelaku melempar batu conblock," kata Zulpan.
Beruntung, kata Zulpan, batu yang dilempar pelaku tak mengenai korban. Saat itu korban melakukan perlawanan.
"Akibat perlawanan daripada kedua korban ini, para pelaku mencoba melarikan diri. Korban mengejar dan berhasil menendang satu dari empat motor dan berhasil menangkap satu pelaku," ucap Zulpan.
Baca juga: Peran 9 Pembegal 2 Anggota TNI di Kebayoran Baru: Eksekutor, Lempar Batu ke Korban, hingga Joki
Modus para pelaku dalam melakukan aksinya yakni berpura-pura meminta sebatang rokok kepada korban.
Sementara itu, motif para pelaku melakukan aksi begal yakni menguasai motor Yamaha Mio yang digunakan oleh kedua korban.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumnya 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.