JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta merilis syarat calon peserta didik baru (PPDB) 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui akun sosial media resmi PPDB DKI Jakarta.
Baca juga: Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 untuk Jenjang SD
Terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SMK yaitu:
1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
2. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021;
4. Khusus calon peserta didik baru disabilitas, harus memiliki kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
Hallo #sahabatdisdik, sudah siap dengan PPDB Tahun 2022?
Yuk simak informasi selengkapnya pada infografik berikut!
Instagram @officialppdbdki
— PPDBDKI (@PPDBDKI1) May 16, 2022
Facebook @ppdbdki
Twitter @ppdbdki1#JakartaSiapSekolah #AyoJakartaSekolah #PPDB2022 #disdikdki #jakarta #KotaKolaborasi pic.twitter.com/vz3nDoAu93
Terdapat empat jalur pendaftaran yang dibuka untuk calon peserta didik baru, untuk jenjang SMK kali ini jalur zonasi tidak diberlakukan.
Masing-masing jalur memiliki jumlah kuota terbatas dengan kuota jalur prestasi terbanyak, berikut bilangan kuota sesuai dengan jalur masuk PPDB 2022 untuk jenjang SMK:
1. Jalur prestasi akademik 50 persen, prestasi non akademik 5 persen.
2. Jalur afirmasi 43 persen termasuk penyandang disabilitas
3. Jalur pindah tugas orangtua 2 persen
4. Jalur PPDB bersama 152 sekolah untuk 3.409 peserta didik.
Baca juga: Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 untuk Jenjang SMP
Pendaftaran akan dimulai dengan pengajuan akun yang akan dibuka 30 Mei 2022 bersama dengan rangkaian jadwal lainnya sebagai berikut:
a. Pra pendaftaran 17 Mei-14 Juni
b. Pengajuan Akun 30 Mei, 13-28 Juni untuk jalur pindah orangtua