JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta merilis syarat calon peserta didik baru (PPDB) 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui situs resmi PPDB DKI Jakarta.
Baca juga: Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 untuk Jenjang SD
Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SD yaitu:
1. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
2. Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat;
3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Hallo #sahabatdisdik, sudah siap dengan PPDB Tahun 2022?
Yuk simak informasi selengkapnya pada infografik berikut!
Instagram @officialppdbdki
— PPDBDKI (@PPDBDKI1) May 16, 2022
Facebook @ppdbdki
Twitter @ppdbdki1#JakartaSiapSekolah #AyoJakartaSekolah #PPDB2022 #disdikdki #jakarta #KotaKolaborasi pic.twitter.com/vz3nDoAu93
Terdapat empat jalur yang dibuka untuk PPDB 2022 jenjang SMP sebagai berikut:
1. Jalur prestasi akademik kuota 18 persen dan prestasi non akademik 5 persen
2. Jalur Afirmasi 25 persen termasuk disabilitas
3. Jalur zonasi 50 persen
4. Jalur pindah tugas orangtua 2 persen
Adapun jadwal pendaftaran akan dimulai 23 Mei 2022 untuk pengajuan akun dan diikuti rangkaian jadwal lainnya sebagai berikut:
a. Pra pendaftaran 17 Mei-14 Juni
b. Pengajuan Akun 23 Mei, 13-28 Juni untuk jalur pindah orangtua
c. Pendaftaran dan seleksi:
- Jalur prestasi akademik dan non akademik 13-14 Juni 2022