JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta merilis syarat calon peserta didik baru (PPDB) 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) melalui situs resmi PPDB DKI Jakarta.
Baca juga: Cara Mendaftar PPDB 2022 DKI Jakarta untuk SD, SMP dan SMA/SMK
Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SD yaitu:
1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
Hallo #sahabatdisdik, sudah siap dengan PPDB Tahun 2022?
Yuk simak informasi selengkapnya pada infografik berikut!
Instagram @officialppdbdki
— PPDBDKI (@PPDBDKI1) May 16, 2022
Facebook @ppdbdki
Twitter @ppdbdki1#JakartaSiapSekolah #AyoJakartaSekolah #PPDB2022 #disdikdki #jakarta #KotaKolaborasi pic.twitter.com/vz3nDoAu93
Terdapat tiga jalur pendaftaran yang dibuka di jenjang SD, yaitu zonasi dengan kuota 73 persen, jalur afirmasi 25 persen termasuk kuota penyandang disabilitas dan 2 persen untuk kuota pindah tugas orangtua.
Baca juga: Info PPDB Jakarta Tahun 2022/2023
Adapun jadwal pendaftaran akan dimulai 17 Mei 2022 untuk pengajuan akun dan diikuti rangkaian jadwal lainnya sebagai berikut:
a. Pengajuan Akun 17 Mei, 13-28 Juni untuk jalur pindah orangtua
b. Pendaftaran dan seleksi:
- Jalur zonasi dan afirmasi 13-15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang 29 Juni
- Jalur afirmasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) 20-22 Juni
- Jalur pindah orangtua 13-28 Juni
- Tahap kedua 27-29 Juni, tahap ketiga 4-6 Juli
Baca juga: Wagub DKI Sebut PPDB 2022 Akan Semakin Baik Dibandingkan Tahun Sebelumnya
c. Pengumuman:
- Jalur zonasi afirmasi 15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang 29 Juni
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.