JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran penggunaan masker. Dalam pelonggaran itu, masyarakat boleh tidak memakai masker jika sedang beraktivitas di ruang terbuka dan tidak padat orang.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa (17/5/2022) sore.
Baca juga: Masyarakat Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka, Epidemiolog: Jangan Sampai Jadi Euforia
Jokowi menyarankan, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid agar tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata Jokowi.
Kemudian, pemakaian masker juga tetap harus dilakukan jika masyarakat beraktivitas di ruangan tertutup. Begitu juga jika masyarakat berada di dalam transportasi publik.
"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," tutur Jokowi.
Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman berharap, keputusan pelonggaran pemakaian masker di tempat terbuka itu tidak dinilai masyarakat sebagai euforia terlepas dari pandemi Covid-19.
"Kita harus hati-hati, terutama narasinya. Dalam artian jangan sampai membangun euforia atau percaya diri berlebihan yang akhirnya membuat kita abai dan merugikan kita sendiri," ujar Dicky saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).
Dicky menambahkan, penggunaan masker sebenarnya bisa mencegah penyakit-penyakit lain yang penularannya melalui udara, tidak hanya Covid-19.
Baca juga: Pengunjung Pasar Jatinegara Masih Wajib Mengenakan Masker
"Karena penggunaan masker ini adalah satu perilaku yang mudah, murah, dan efektif, dalam mencegah penularan penyakit yang ditularkan melalui udara," kata Dicky.
Sementara itu, Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono mengatakan, keputusan Jokowi melonggarkan ketentuan pemakaian masker di tempat terbuka sebagai aturan yang membingungkan.
"Jadi membingungkan masyarakat. Menurut saya tidak perlu ada anjuran seperti itu," ujar Pandu, Rabu ini.
Menurut Pandu, aturan yang dilonggarkan seharusnya bukan terkait penggunakan masker, tetapi kebijakan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kalau dilonggarkan itu bukan maskernya, tapi PPKM-nya," ucap Pandu.
Baca juga: Masyarakat Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka, Epidemiolog: Aturannya Membingungkan
"Mengedukasi masyarakat bukan hanya pakai masker kan, tetapi 3M, prokes. Itu satu kesatuan," kata dia.